Tak langgar UU, PDIP wacana Ahok jadi Cawagub di Pilgub DKI
Ahok akan disandingkan dengan beberapa alternatif cagub PDIP, yakni Djarot, Risma atau FX Rudy.
PDIP mensimulasikan kans Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai bakal calon wakil gubernur dalam Pilgub DKI 2017 mendatang. Politisi PDIP Masinton Pasaribu memastikan, partainya tak melanggar UU dengan wacana menjadikan Ahok sebagai cawagub tersebut.
Masinton mengatakan, poin-poin dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jika dipahami dalam kesatuan yang utuh, maka di situ dijelaskan bahwa kemungkinan menjadikan Ahok sebagai cawagub di Pilgub DKI sangat mungkin untuk dilakukan.
"UU Nomor 10/2016 dengan jelas membolehkan Pak Ahok sebagai calon wakil gubernur (cawagub), meskipun beliau saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta," ujar Masinton dalam pesan tertulisnya, Kamis (25/9).
Masinton menjelaskan, persyaratan dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan poin (o) UU Nomor 10/2016, sama sekali tidak menghalangi PDIP untuk menjadikan Ahok sebagai cawagub, meskipun saat ini dirinya adalah petahana Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, masa jabatan Ahok yang saat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai gubernur DKI, tidaklah melanggar aturan tersebut untuk di-cawagubkan di Pilkada 2017 mendatang.
"Berhubung baru terhitung satu priode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan poin (o) UU No 10/2016," pungkasnya.
Sebelumnya, PDIP mengeluarkan wacana jika nama calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diusulkan sebagai calon wakil gubernur dalam simulasi Pilkada DKI Jakarta. Dalam simulasi itu, Ahok disandingkan dengan beberapa alternatif cagub PDIP, yakni Djarot Saiful Hidayat, Tri Rismaharini dan FX Hadi Rudyatmo.