Tak seperti Fahri, Agus Hermanto minta kasus Fadli & Trump diungkap
Agus Hermanto mengaku baru dengar jika Fahri kirim surat agar MKD tak ungkap penyelidikan kasus Donald Trump ke publik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengirimkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR agar penyelidikan kasus pertemuan antara Setya Novanto, Fadli Zon dengan bakal capres Amerika Donald Trump tak diumbar ke publik. Namun Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menolak jika kasus penyelidikan yang tengah dilakukan MKD itu dirahasiakan dari publik.
Agus Hermanto mengaku tidak tahu menahu soal surat yang dikirimkan Fahri Hamzah itu. Meskipun begitu, ia meminta masalah dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret pimpinan dewan itu supaya dibuka ke publik biar jelas dan transparan.
"Justru saya baru dengar belum merupakan keputusan secara keseluruhan. Rasanya bisa diselesaikan secara transparan dan harus diketahui masyarakat banyak," kata Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Dalam kondisi tak tahu menahu tentang pemberian surat itu ke MKD, Agus meminta awak media terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Fahri Hamzah agar persoalannya jelas.
"Justru baru dengar ada surat seperti itu, apakah resmi menggunakan kop dewan atau tidak, sebaiknya harus diklarifikasi dulu. Kalau soal itu melanggar atau tidak, saya juga baru dengar, lebih baik tunggu kehadiran Pak Fahri untuk klarifikasi," jelasnya.
Politisi Demokrat ini menyatakan bahwa publikasi dugaan pelanggaran Setya dan Fadli Zon akan lebih baik dilakukan secara transparan karena sesuai dengan fungsi MKD yang mengutamakan kebebasan dan keterbukaan.
"Soal pelanggaran yang diselidiki MKD harus bersifat transparan dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pengontrolan kepada anggota dewan. Sehingga kami yakin telah melaksanakan tugas dengan baik. Bagaimanapun MKD bersifat independen untuk menjaga kebebasan yang ada sehingga prosesnya tetap ada," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah mengirimkan surat ke MKD tertanggal 17 September 2015. Ia meminta perihal dugaan kasus pelanggaran kode etik setya dan pimpinan dewan lain tak disampaikan ke publik.
Menurut Fahri, tak membuka perkara ke publik telah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.