Tanpa Tata Cara Pemilihan, Hasil Munas Golkar Berisiko Hilang Legitimasi
Ketua Departemen Pendidikan dan Cendekiawan DPP Partai Golkar Ton Abdillah Has menuturkan rapat pleno yang berlangsung Rabu (27/11), tanpa pembahasan materi Munas. Padahal agenda pleno adalah laporan kesiapan panitia dan penetapan materi Munas.
Ketua Departemen Pendidikan dan Cendekiawan DPP Partai Golkar Ton Abdillah Has menuturkan rapat pleno yang berlangsung Rabu (27/11), tanpa pembahasan materi Munas. Padahal agenda pleno adalah laporan kesiapan panitia dan penetapan materi Munas.
Keengganan sebagian pengurus DPP, khususnya Ketua Umum Airlangga Hartarto serta pendukungnya membahas serta mengesahkan tata cara pemilihan pimpinan partai dalam pleno kemarin malam, dianggap telah menciderai demokrasi di tubuh Golkar dan berisiko menempatkan hasil Munas mendatang kehilangan legitimasi, baik secara politik maupun hukum. Lebih dari itu, terangnya, kondisi ini berpotensi mendorong Partai Golkar pada perpecahan kembali.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Mengapa para ketua dewan Golkar menolak munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Siapa yang diusung Partai Golkar menjadi Cagub Jabar? Partai Golkar mengusung mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi maju menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
"Situasi menjelang Munas X Partai Golkar ini juga sangat rentan menjauhkan partai dari konstituennya, khususnya masyarakat kelas menengah yang selama ini mendukung Golkar karena karakter dan tradisinya yang terbuka dan demokratis," tutur Ton Abdillah Has dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Menurutnya, steering committee (SC) sebagai panitia yang bertanggung jawab menyusun materi Munas, hanya memaparkan kisi-kisi melalui slide di proyektor tanpa membagikan atau menunjukkan secara utuh sejumlah materi krusial yang membutuhkan pengesahan pleno.
"Di antara materi krusial tersebut adalah laporan pertanggungjawaban dan tata cara pemilihan ketua umum atau ketua formatur dan anggota formatur. Meskipun diinterupsi banyak pengurus, Ketua Umum Airlangga Hartarto yang memimpin langsung rapat pleno beralasan hal tersebut akan dibahas di Munas sebagai forum tertinggi, sehingga tidak perlu dibahas pada rapat pleno pengurus," lanjutnya.
Dia berpendapat, rasionalisasi ini bisa dimaklumi jika konteksnya adalah draf perubahan AD/ART atau draf rekomendasi Munas. Namun, dia melanjutkan, logika yang sama tentu tidak tepat jika mengacu pada laporan pertanggungjawaban serta tata cara pemilihan pimpinan partai.
Laporan pertanggungjawaban merupakan laporan kolektif pengurus yang mestinya dibahas dan disahkan sebelum disampaikan pada forum Munas. Sedangkan tata cara pemilihan pimpinan partai merupakan aturan yang harus ditetapkan sebelum Munas, karena tahapannya sudah dimulai sebelum Munas digelar, yaitu tahap penjaringan calon ketua umum atau ketua formatur.
"Sebagai forum tertinggi, memang dapat saja terjadinya perubahan tata cara pemilihan jika dikehendaki peserta Munas, namun kewajiban pimpinan pusat adalah menjalankan amanah Anggaran Rumah Tangga BAB XIV tentang Pemilihan Pimpinan Partai pasal 50, di mana poin kelimanya (terakhir) menyebutkan akan diatur dalam peraturan tersendiri. Sehingga draf tata cara pemilihan pimpinan partai yang disusun SC Munas belum sah digunakan, jika belum dibahas dan disahkan rapat pleno pengurus," jelasnya.
Ton Abdillah yang juga Ketua DPP Majelis Dakwah Islamiyah itu merinci, pada draf tata cara pemilihan pimpinan partai yang disusun SC juga terdapat ketidaksesuaian dengan ART, di mana paparan lisan ketua SC menyebutkan adanya perubahan tata cara pencalonan menggunakan rekomendasi tertulis minimal 30 persen pemilik suara.
"Sementara ART pasal 50 menyebutkan pemilihan Ketua Umum DPP dilakukan secara langsung oleh peserta musyawarah melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Terdapat ambiguitas penempatan Pasal 12 poin 4 huruf A yang seyogyanya diletakkan pada fase pencalonan melalui pemilihan langsung (voting) di forum Munas, bukan sebagai mekanisme penjaringan lewat rekomendasi tertulis," ungkap Ton Abdillah.
Baca juga:
Tagih Laporan Keuangan Golkar, Kubu Bamsoet Ancam Adukan Airlangga ke KPK
Pleno Partai Golkar Dinilai Gagal Tetapkan Materi Munas
MS Hidayat: Cara Memilih Ketum di Munas Usulan Airlangga Tabrak AD/ART
Pendaftaran Ketum Golkar Dibuka Hari Ini, Persiapan Munas Hampir Selesai
Airlangga Ingin Syarat Maju Munas Didukung 30% Suara, Kubu Bamsoet Protes
Loyalis Bamsoet Sebut Tiga Menteri Jokowi Tekan DPD Golkar untuk Pilih Airlangga