Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasilnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 24,9 persen, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 58,6 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 16,5 persen.
Menanggapi hasil penetapan tersebut, Ganjar akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalau semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi, kami sudah menyiapkan tim hukum," kata Ganjar dalam konferensi Pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK dan juga demokrasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini bisa membuka tabir dan harapan kita," terang dia.
Ganjar menyebut gugatan ke MK penting untuk membuka dugaan kecurangan selama proses Pemilu. "Sebelumnya ada proses maka inilah yang harus dibuka semuanya," ujarnya.
Menurut Ganjar, pihaknya akan segera menyampaikan gugatan ke MK agar demokrasi Indonesia bisa kembali baik.