Terbaru Syahrul Yasin Limpo, Ini Daftar Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi
Menteri Jokowi yang baru terjerat kasus korupsi adalah Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah menteri era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi.
Terbaru Syahrul Yasin Limpo, Ini Daftar Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi
Sejumlah menteri era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi. Buntut kasus tersebut, mereka menyatakan mundur dari jabatannya.
Menteri Jokowi yang baru terjerat kasus korupsi adalah Syahrul Yasin Limpo. Dia dilantik Jokowi sebagai Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Pada 5 Oktober 2023, Syahrul Yasin Limpo mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian. Sehari berikutnya, Jokowi mengabulkan permohonan tersebut.
Selain Syahrul Yasin Limpo, ada lima menteri Jokowi terseret kasus serupa. Berikut deretannya:
Syahrul Yasin Limpo
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.
Johnny G Plate
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka Johnny Plate dilakukan berdasarkan surat TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
"Selama pemeriksaan Johnny telah diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai menteri dan pengguna anggaran," ujar Ketut.
Jaksa Kejagung mendakwa Johnny Plate merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Johnny Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Imam Nahrawi
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Rabu (18/9/2019). KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,"
ucap Ketua Majelis Hakim Yanto, Selasa, 23 April 2019.
merdeka.com
Majelis hakim berpendapat, meski dalam perkara ini Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Sebab, berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.
Idrus Marham juga dianggap turut aktif membantu serta menjembatani antara Eni dan Kotjo agar mendapatkan uang. Terlebih lagi saat itu Eni meminta uang kepada Kotjo dengan alasan munaslub Partai Golkar dan pencalonan sang suami sebagai kepala daerah di Kabupaten Temanggung.
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang seusai tiba dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).
Penangkapan Edhy Prabowo dikarenakan dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Bersama Menteri Edhy Prabowo, total ada 17 orang yang diamankan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tepatnya pada pukul 01.23 WIB.
KPK pun menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo alias EP sebagai tersangka dugaan korupsi.
Edhy Prabowo disangka menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara,"
ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.
merdeka.com
Juliari Batubara
KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan di Bandung dan Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono.
Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.