Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Proses Hukum yang Harus Dijalani
Jokowi meyakini, KPK memiliki alasan sehingga menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi menghormati langkah KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Jokowi: Itu Proses Hukum yang Harus Dijalani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan Menteri Pertanian itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
“Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Jawa Barat, Jumat (13/10).
Penangkapan Syahrul Yasin Limpo dituding sebagai bentuk politisasi jelang Pilpres 2024. Jokowi meyakini, KPK memilikin alasan sehingga menangkap Syahrul Yasin Limpo.
“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ucap Jokowi.
Belum Ada Mentan Definitif
Jokowi belum menunjuk Menteri Pertanian definitif pengganti Syahrul Yasin Limpo. Saat ini, posisi Mentan diisi pelaksana tugas (Plt) Arief Prasetyo Adi.
“(Menteri Pertanian definitif) Belum,” kata Jokowi.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Dia ditangkap usai menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, apa yang dikerjakan tim penyidik KPK mulai dari menjemput paksa, memeriksa dan nantinya akan menahan atau tidak terhadap SYL, selalu dilakukan berdasarkan prosedur hukum berlaku. Dia meyakini, penyidik KPK taat aturan sesuai humum acara pidana berlaku.
“Prinsipnya prosedur yang KPK lakukan patuh terhadap aturan yang ada. Itu kunci utama kami dalam bertindak termasuk upaya penangkapan terhadap SYL,” Ali menandasi.
Syahrul Yasin Limpo baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Rabu (11/10).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka. Mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengungkap uang korupsi mantan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk berbagai kepentingan politikus NasDem itu.
Johanis Tanak menjelaskan, saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,"
kata Johanis.
merdeka.com
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.