Tim hukum Imba-Bobby ancam pidanakan KPU Manado
Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI.
Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (Imba)-Bobby Daud mengambil sikap tegas dalam menyikapi sikap KPU Manado yang berubah-ubah dalam menentukan nasib pasangan nomor urut 2 ini. Bahkan mereka mengancam akan mempidanakan KPU Manado atas keputusan terakhir mereka yang menyatakan pasangan Imba-Bobby Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"KPU Manado ataupun di atasnya KPU Sulut yang membatalkan pasangan Imba-Bobby akan ada konsekuensi hukum yang keras yang akan kita lakukan baik secara pidana, administratif maupun perdata. Itu kita tegaskan karena apa? Ini sudah ada fatwa Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah memiliki kewenangan tertinggi secara peradilan dalam bidang yudisial, dan Bawaslu sendiri yang minta. Nah kalau Bawaslu yang minta dan tidak menjalankan maka yang konyol Bawaslu dan KPU yang konyol," tegas salah satu anggota tim, Surya Imam Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Rabu (25/11).
Menurutnya, perhelatan Pilkada harus dijalani dengan transparan, santun dan bermartabat tanpa pemaksaan-pemaksaan politik sebab hal itu akan mengorbankan kepentingan politik serta aspirasi masyarakat.
"Biarkan masyarakat Manado memilih pilihan hati sesuai dengan hati nuraninya jangan ada suatu pemaksaan-pemaksaan yang sifatnya politik," ujar dia.
Sebelumnya, seminggu setelah diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU Manado melalui Ketuanya Eugenius Paransi memutuskan pasangan nomor urut 2 yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP ini lolos mengikuti Pilwako pada 9 Desember mendatang.
Selasa (24/11) malam, KPU Manado kembali tidak meloloskan pasangan ini. Bahkan Eugenius Paransi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua melalui rekomendasi KPU RI. Alasannya, Paransi dianggap tidak menjalankan instruksi KPU RI. Sebagai gantinya jabatan tersebut diisi oleh Yusuf Wowor.
Tim kuasa hukum dan Advokasi pasangan Imba-Bobby sendiri terdiri dari lima orang ahli hukum yaitu Jamhur, Surya Imam Wahyudi, Wa Ode Nur Zainab, yang berasal dari Jakarta dan dua lainnya dari Manado yaitu Sultan Udin Musa bersama Vebro.
Baca juga:
KPU Manado kembali putuskan pasangan Imba-Bobby tak memenuhi syarat
Duet Jimmy-Boby dianulir lagi, belum ada unjuk rasa di Manado
Buntut duet Jimmy-Boby dianulir lagi, KPU Manado dipindah
Tim Advokasi Imba-Bobby minta KPU Manado independen
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.