Timses Jokowi Setuju Penyandang Disabilitas Mental Diberi Hak Pilih
Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memfasilitasi hak pilih para menyandang disabilitas mental di Pemilu 2019.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin memfasilitasi hak pilih para menyandang disabilitas mental di Pemilu 2019. Sebab, kata dia, penyandang disabilitas mental juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal.
"Dalam konteks ini disabilitas mental, mereka sebagai pemilih punya hak untuk didata," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
-
Siapa yang memberikan pujian kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keputusan mereka merekrut kelompok disabilitas? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru saat berkunjung ke rumah penyandang disabilitas? Kapolresta Pekanbaru AKBP Jeki Rahmat Mustika membawa ahli bahasa saat berkunjung ke rumah penyandanh disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Zulkarnain Nasution.
-
Apa yang diharapkan dari Prabowo-Gibran oleh warga disabilitas? Dukungan ini disampaikan di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1).Dukungan kepada Prabowo-Gibran ini disebutkan sebagai balasan atas kontribusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelompok disabilitas. Jokowi dinilai banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar. "Kami masyarakat disabilitas Jabar tidak akan pernah mengkhianati Presiden Jokowi. Saya yakin pasangan Prabowo-Gibran akan terus memberikan perhatian terhadap penyandang disabilitas," kata Tokoh warga disabilitas Jabar, Supriatna Gumilar.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kenapa warga disabilitas di Jawa Barat mendukung Prabowo-Gibran? Dukungan ini disampaikan di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1).Dukungan kepada Prabowo-Gibran ini disebutkan sebagai balasan atas kontribusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelompok disabilitas. Jokowi dinilai banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar.
-
Di mana dukungan Prabowo-Gibran dari warga disabilitas di Jawa Barat dideklarasikan? Dukungan ini disampaikan di Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (28/1).Dukungan kepada Prabowo-Gibran ini disebutkan sebagai balasan atas kontribusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kelompok disabilitas. Jokowi dinilai banyak membantu warga disabilitas, termasuk di Jabar.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Termasuk di antaranya warga negara yang mengalami disabilitas.
"Kewajiban negara atau penyelenggara pemilu untuk mereka didata sebagai pemilih itu adalah sebuah keharusan. Jika mereka tidak menggunakan hak pilihnya itu dikembalikan kepada mereka sendiri," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penyandang disabilitas mental juga terbagi menjadi berbagai macam. Mulai dari rendah hingga berat. Karena itu, diperlukan pendataan agar semua suara terakomodir.
"Ya mereka kalau kebetulan misalkan mereka memiliki kesadaran ya silakan saja untuk memilih. Jadi intinya adalah bahwa setiap warga negara, selagi undang-undang memperbolehkan untuk memilih dan dipilih, negara wajib memfasilitasi mereka," ucap Ace.
Sebelumnya, Komisoner KPU Kabupaten Karawang segera mendata pengidap gangguan jiwa yang telah berusia 17 tahun. Proses pendataan akan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
"Seusai amanat undang-undang, pengidap gangguan jiwa akan segera didata supaya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid , Jumat (23/11).
Miftah menegaskan, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pileg, UU No. 42 tahun 2012 tentang Pilpres dan UU No.19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara.
Sedangkan, apakah mereka memiliki hak suara atau tidak, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog.
Baca juga:
Ma'ruf Upayakan Disabilitas Tak Didiskriminasi soal Hak Pilih
Mengapa Penderita Gangguan Jiwa Harus Masuk DPT Pemilu? Ini Penjelasannya
Terkait Disabilitas Mental, Sufmi Dasco Diminta Pelajari UU No 8 Tahun 2016
Jelang Pilpres, KPU Karawang Data Penderita Disabilitas Mental
Kemendagri Imbau Pemda Bantu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2019