TKN Sebut BPN Prabowo Salah Paham soal Laporan Dana Kampanye Jokowi
TKN Sebut BPN Prabowo Salah Paham soal Laporan Dana Kampanye Jokowi. Kata dia, 12 April adalah tanggal pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani angkat bicara terkait Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mempersoalkan kejanggalan dana sumbangan dalam laporan dana kampanye capres petahana Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, BPN hanya sedang salah paham atau miss leading.
"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu miss leading," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
Arsul pun menjelaskan contoh miss leading BPN sumbangan dana kampanye yang dipersoalkan. Kata dia, 12 April adalah tanggal pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kan dikesankan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah. Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of datenya itu adalah tanggal 31 Desember," ungkapnya.
Dia menyayangkan tim hukum BPN yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto (BW) bisa mempersoalkan hal seperti itu. Padahal, lanjut Arsul, lembaga independen Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak pernah mempersalahkan dana kampanye Joko Widodo.
"ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," ucapnya.
Arsul heran mengapa BW selalu mencari masalah dengan TKN. Padahal, TKN bisa saja membuka kasus pribadi BW.
"Ini barang kali kalau saya boleh menyentil ya teman-teman tim hukum paslon 02 khususnya Mas BW ini rajin banget nih kalau ngorek ngorek soal seperti itu tapi lua dia bahwa ada juga dulu persoalan misalnya kardus. Kardus durian dan lain sebagainya. Nah kalau kami ini mau jail, mau bikin ribut terus, kami angkat juga sebetulnya itu bisa tetapi toh kita nganggap pemilu ini sudah selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menyebut terdapat kejanggalan dalam laporan penerimaan dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. Kejanggalan tersebut berasal dari penerimaan yang berasal dari sumbangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.
Kejanggalan yang diungkap Tim Hukum Prabowo-Sandi berasal dari selisih Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019. Sebab jumlahnya bertambah dari LHKPN dengan jumlah sumbangan oleh Jokowi.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam rilis pers, Rabu (12/5).
Baca juga:
TKN Bantah Tudingan BPN Soal Kejanggalan Sumbangan Dana Kampanye Jokowi
Hasil Audit Dana Kampanye Pemilu Diumumkan 1 Juni
Audit Kantor Akuntan Publik Sebut Laporan Dana Kampanye PSI Memenuhi Kriteria
KPU Terima Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu
PSI Pastikan Laporan Dana Kampanye Lengkap Sesuai Aturan
Bawaslu Sebut Jokowi & Prabowo Tak Tertib Administrasi Dana Kampanye