Unggul sementara di Pilkada, Airin langsung jadi musuh bersama
Dua pesaing Airin, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsyid-Elvier Ardianie, pasang kuda-kuda menggugat ke MK.
Perseteruan belum sirna dari pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan. Usai pencoblosan kemarin, Rabu (9/12), tensi ketegangan politik tetap tinggi di wilayah baru berusia lima tahun itu.
Hasil hitung cepat lembaga survei Charta Politika kemarin menyatakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, sementara unggul 59,74 persen.
Dua pesaingnya, yaitu Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh 10,34 persen, lantas Arsyid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri mendapatkan 29,92 persen.
Meski demikian, tim dari dua pasangan calon pesaing Airin-Benyamin kini bersatu. Mereka merasa dianaktirikan selama mengikuti Pilkada Tangsel oleh KPU Tangsel dan Panwaslu Tangsel.
Bahkan keduanya sudah bertemu dan menyampaikan akan bersama-sama menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi.
"Hal yang kami gugat adalah proses selama tanggal 28 Agustus sampai pencoblosan kemarin. Terjadi pembiaran terhadap calon petahana tentang kegiatan mereka yang merugikan paslon lain. Saya tegaskan, tidak ada calon kelas satu, kelas dua. Kami seakan dianaktirikan," kata Ikhsan kemarin.
Menurut Ikhsan, ada tiga poin menjadi keluhan dia dan tim Arsid-Elvier. Termasuk dugaan pembiaran kegiatan pasangan calon petahana yang diduga menggunakan program pemerintah kota buat kampanye terselubung.
Alasan selanjutnya mengajukan gugatan adalah soal dugaan 27 pelanggaran pilkada dilaporkan tim Ikhsan-Li Claudia, menurut mereka tidak diusut Panwaslu. Mereka juga merasa pasangan calon selain petahana kegiatan kampanyenya dibatasi.
Sedangkan perwakilan Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Ribka Tjiptaning, mengklaim ada 1.820 surat suara sudah dicoblos sebelumnya buat pasangan Airin-Benyamin. Namun, temuan itu dia sebutkan sudah dihancurkan saat pembakaran surat suara bermasalah oleh KPU dan Polres Tangsel, beberapa waktu lalu.
"Masa kertas suara sudah ditusuk nomor tiga, tahu-tahu dibakar sama KPU dan Polres. Yang kayak gini-gini kan namanya sudah memihak," kata Ribka.
Duet Ikhsan Modjo-Li Claudia dan pasangan Arsid-Elvier akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, pasca KPU Tangsel menetapkan perolehan suara. Mereka berencana menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU), dengan tanpa menyertakan kubu Airin-Benyamin.
Habiburrahman, tim kuasa hukum kedua pasangan itu mengatakan, pihaknya tengah menunggu pihak KPU Tangsel menyelesaikan perhitungan perolehan suara.
"Setelah itu langsung kita daftar (ke MK). Kami berharap MK bisa menerima aduan kami karena adanya politisasi anggaran, pengerahan pegawai negeri serta adanya DPT siluman. Kami juga akan meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut tiga pada pilkada ulang untuk paslon kami berdua," kata Habiburrahman saat menggelar jumpa pers di Sol Marina Hotel, Serpong, Kota Tangsel, kemarin.
Habiburrahman juga mempersoalkan 27 laporan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang dianggap menguap di tangan Panwaslu Kota Tangsel. Apalagi sanksinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
"Harusnya, sesuai peraturan yang berlaku, kalau ada incumbent menggunakan program kerja pemerintah untuk kampanye, didiskualifikasi," ucap Habiburrahman.