VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional
Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Yusril khawatir Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang.
Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Imbasnya, negara akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
- VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
- VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
- VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
- VIDEO: Celetukan Jahil Kalah Jadi Menhan, Reaksi Cak Imin: Itu Nyindir Pak Jokowi
Sebelumnya, Mahfud menyebut ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang meminta pemakzulan Presiden Jokowi. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.