Wacana JK maju Pilpres 2019, Amien Rais bilang 'No Way'
JK diwacanakan maju kembali pada Pemilihan Pilpres 2019. Buntut dari hal tersebut sejumlah pihak menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ketentuan undang-undang dikatakan bahwa jabatan Presiden dan Wakil presiden maksimal hanya dua kali.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diwacanakan maju kembali pada Pemilihan Pilpres 2019. Buntut dari hal tersebut sejumlah pihak menguji Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, ketentuan undang-undang dikatakan bahwa jabatan Presiden dan Wakil presiden maksimal hanya dua kali. Namun gugatan tersebut sudah ditolak MK. Karena yang mengajukan gugat dianggap MK tak memiliki legal standing.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa harapan Ridwan Kamil terkait hasil Pilpres? Saya sebagai ketua TKD Jabar kalau ternyata bisa bagus suara 02 satu putaran, kalau tidak tentu masih ada proses sampai Juni
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
JK sendiri sudah dua kali menjabat Wakil Presiden. Menanggapi itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai, mustahil JK kembali mengikuti Pilpres.
"Kan (soal cawapres JK) MK udah selesai. Enggak mungkin," kata Amien saat ditemui di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (29/6).
"Apalagi (maju) Capres (calon Presiden), No way," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menolak gugatan untuk menafsirkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6).
Baca juga:
Amien Rais bicara pemimpin salah langkah, ambruk lalu wassalamualaikum
Menang 58,82% di Pilkada, Golkar anggap uji coba Pilpres 2019 berhasil
Pekan depan, Gerindra, PKS dan PAN bertemu bahas Pilpres
Fadli Zon yakin elektabilitas Prabowo menanjak seperti Sudrajat di Jabar
Golkar sebut kekalahan PDIP di beberapa provinsi tak pengaruhi koalisi Jokowi
PPP ungkap ada syarat dukung Jokowi dengan Khofifah dan Ridwan Kamil