Waketum PPP sebut pesantren bukan lembaga pendidikan, tapi rumah kiai
Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, pesantren tidak termasuk lembaga pendidikan. Menurutnya pesantren adalah rumah kiai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan larangan bagi pasangan capres-cawapres, caleg dan parpol untuk tidak melakukan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pondok pesantren. Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menilai, pesantren tidak termasuk lembaga pendidikan. Menurutnya pesantren adalah rumah kiai.
"Intinya aturan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dengan kampanye di lembaga pendidikan atau di tempat-tempat ibadah tidak boleh. Tapi kalau pesantren itu kan sebuah kompleks ada rumah kiai," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa(16/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Hanya saja, pesantren yang disebutnya rumah kiai, terdapat ruang belajar, asrama, musala atau masjid. Ditambah sarana mandi cuci kakus (MCK).
Menurut Arwani, Kampanye di lembaga pendidikan yang dimaksud Bawaslu adalah di sekolah dan universitas serta tempat ibadah, bukan pesantren.
"Kalau dimaksud kampanye itu di lembaga pendidikan itu di ruang kelas atau tempat ibadah, saya kira bisa dipahami ya. Kalau misalnya di tempat pak Kiai masih dibolehkanlah ya, atau harus dibedakan," ujarnya.
Dia memberikan contoh lembaga pendidikan yang dimaksud KPU dengan mengacu pada pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Misalnya kompleks kampus universitas Indonesia (UI) ya itu tidak boleh karena full menjadi satu kesatuan lembaga pendidikan, tapi kalau pesantren ada tempat tertentu kayak rumahnya Pak Kiai, itu boleh-boleh saja saya kira," ucapnya.
Arwani meminta KPU mempertimbangkan kembali peraturan yang dibuat terkait kampanye di pondok pesantren. Apalagi rumah yang dihuni Arwani menyatu dengan pesantren. Di rumahnya sering dilakukan rapat kampanye.
"Itu harus jadi perhatian pertimbangan penyelenggara pemilu, karena rumah saya di kompleks pesantren. Saya kan pemimpin partai dan caleg, kalau rapat-rapat tim kampanye di rumah saya masak saya tidak boleh," jelas dia.
"Nggak mungkin kalau kita kampanye di asrama santri kan," ucapnya.
Baca juga:
Bertemu PM Singapura, Ma'ruf Amin bicara pentingnya ekonomi berkeadilan
KPU dan Bawaslu ogah kelola dana saksi senilai Rp 2,5 triliun
Buka rekening sumbangan kampanye, tim bendahara Jokowi akui bidik taipan
Tanggapi kritik Andi Arief, Sandi jelaskan alasan rajin kampanye dibanding Prabowo
Timses Jokowi-Ma'ruf umumkan nomor rekening untuk bantuan dana kampanye