'Yang menentukan Pak Jokowi terpilih atau tidak adalah kinerja beliau'
'Yang menentukan Pak Jokowi terpilih atau tidak adalah kinerja beliau'. Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin memprediksi, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Dua calon tersebut merupakan tokoh-tokoh yang pernah bersaing di Pemilu 2014 yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin memprediksi, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Dua calon tersebut merupakan tokoh-tokoh yang pernah bersaing di Pemilu 2014 yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Hal ini imbas dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi presiden setelah PDIP menang di pemilu 2019? Seiring dengan kemenangan PDIP, Joko Widodo juga kembali terpilih sebagai presiden Indonesia untuk masa jabatan kedua.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
Dengan keputusan MK ini, penerapan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen dalam UU Pemilu tetap berlaku di Pemilu Serentak 2019 mendatang.
"Tapi saya belum lihat calon-calon yang baru. Paling-paling calon-calon yang lama. Mungkin dua calon," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1).
Mahyudin menuturkan, putusan tersebut memaksa partai-partai politik berkoalisi untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi, dia menyebut syarat ambang batas 20 persen itu telah terpenuhi bagi Jokowi untuk maju di Pilpres.
Meski kontestasi Pemilu masih 1 tahun lagi, Jokowi telah mengantongi dukungan dari 4 partai, di antaranya PPP, Hanura, NasDem, Golkar.
"Tapi saya kira enggak ada masalah buat pak Jokowi, sudah 14 persen, tapi ya Golkar kalau juga sama PDIP ya Golkar nomor dua terbesar," tutur Mahyudin.
Untuk menang di Pemilu 2019, menurutnya, Jokowi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik mulai dari sekarang. "Saya kira yang menentukan pak Jokowi nanti terpilih atau tidak adalah kinerja beliau. Beliau harus menunjukan kinerja lebih bagus lagi menjelang Pilpres yang akan datang," tandasnya.
Diketahui, MK menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya yang mengatur soal ambang batas presidensial (presidential threshold/PT). PT yang ditetapkan sebesar 20 kursi DPR sampai 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 222 ini salah satunya digugat Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama.
Gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Idaman ini terdaftar dengan perkara nomor 53/PUU-XV/2017 dan perkara nomor 70/PUU-XV/2017.
Baca juga:
Soal Pilpres 2019, PKS berikan jatah capres pada Gerindra
Ambang batas Capres 20%, PKS pastikan koalisi dengan Gerindra dan PAN
Usai putusan MK soal PT, Demokrat tetap pertimbangkan usung kadernya di Pilpres 2019
PPP prediksi Pilpres 2019 akan mengulang pertarungan Jokowi dan Prabowo
Peta Pilpres pasca putusan MK, Prabowo diprediksi tak nyapres
Gugatan Presidential Threshold ditolak MK, 2019 cuma pilih cawapres Jokowi & Prabowo
ICW: Dana kampanye Pilpres rawan dimanfaatkan mafia politik