Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum Saat Acara Kepala Desa di GBK
Yusril menyebut, kepala desa hanya menyampaikan aspirasi kepada Prabowo-Gibran, bukan deklarasi.
Yusril membantah kepala desa mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum Saat Acara Kepala Desa di GBK
Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi kekhawatiran Andika Perkasa selaku Timses Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Andika khawatir kepala desa yang mendukung paslon capres-cawapres nomor dua di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023 lalu akan mendapatkan sanksi.
Menurut Yusril, kekhawatiran yang disampaikan Andika itu sama sekali tidak beralasan. Sebab, tidak ada aksi deklarasi kepala desa mendukung Prabowo dan Gibran yang menjadi penyebab sejumlah perangkat desa hadir di Stadion GBK.
- Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
- Yusril Komitmen Bantu Permasalahan Hukum Prabowo-Gibran: Saya akan Bimbing
- Yusril Akui Siapkan Berkas Cawapres: Kalau Batal Maju Disimpan Sebagai Kenangan
- Yusril: Cawapres Prabowo Sudah Mengerucut 3 Nama, Tiba-tiba Muncul Gibran, Khofifah, Muhadjir
“Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 WIB sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud. Begitu juga wakil Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan hal yang sama. Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif, tentu tidak akan terjadi,” tutur Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/11).
Yusril menyebut, yang terjadi adalah perwakilan tujuh pimpinan organisasi desa yang hadir mengutarakan aspirasi, harapan, serta tuntutan atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerjanya.
“Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi. Delik Pemilu, adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun,”
jelas dia.
merdeka.com
Yusril menyampaikan, harapan yang selama ini masih mengganjal para kepala desa hingga mantan kades itulah yang disampaikan oleh pimpinan organisasi desa di depan Gibran.
Sementara, pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia itu sama sekali tidak mempertontonkan deklarasi. TKN Prabowo-Gibran pun memahami, jika terjadi deklarasi maka jelas melanggar aturan Pemilu lantara masa kampanye belum dimulai.
Calon presiden Prabowo Subianto sendiri tidak hadir dalam acara tersebut. Adapun para peserta dan undangan berdatangan sejak pukul
10.00 WIB dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka baru tiba pukul 15.30 WIB.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut. Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu. Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum,”
ungkapnya.
merdeka.com
"Kami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu,” Yusril menandaskan.