Pernah Positif COVID-19, Ini Syarat Agar Bisa Kembali Jadi Donor Darah
Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.
Bagi seseorang yang pernah terinfeksi virus corona atau COVID-19, sebelum mendonorkan darah, ada hal yang harus dipahami. Sebelum menjadi donor, mereka harus dipastikan sehat terlebih dahulu.
Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.
-
Apa itu donor darah? Donor darah merupakan proses pengambilan darah secara sukarela pada seseorang untuk nantinya disimpan di bank darah sebagai stok darah. Di mana darah tersebut dapat digunakan untuk transfusi darah di kemudian hari.
-
Bagaimana cara kerja transfusi darah? Transfusi darah adalah proses menyalurkan darah satu orang ke sistem peredaran darah orang lainnya.
-
Apa saja manfaat donor darah? Donor darah merupakan tindakan yang tidak hanya bermanfaat bagi penerima darah, tetapi juga bagi pendonor itu sendiri.
-
Bagaimana proses pengambilan darah saat donor? Selama proses donor, biasanya diambil kurang dari satu pint darah, sekitar 450 mL, untuk setiap donasi darah utuh.
-
Siapa yang dirayakan di Hari Donor Darah Sedunia? Setiap tahun, pada tanggal 14 Juni, dunia merayakan Hari Donor Darah Sedunia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada para pendonor darah yang telah menyelamatkan jutaan nyawa.
-
Siapa saja yang bisa menerima donor darah dari golongan darah AB negatif? Pemilik golongan darah ini dapat menerima darah dari semua golongan darah negatif, yaitu O negatif, A negatif, B negatif, dan AB negatif.
"Orang yang sudah suspek dan positif Corona, harus menunda donor darah sampai 28 hari. Setelah sembuh dari penyakit tersebut, baru boleh donor darah," jelas Ni Ken.
"Ini sudah aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Calon pendonor harus benar-benar sehat dulu."
Tinggal di Zona Merah
Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah dengan angka kasus Corona COVID-19 tinggi, boleh saja ikut donor darah. Namun, akan dilihat kesehatannya terlebih dahulu.
"Tinggal di daerah zona merah tidak berarti donor sakit. Kecuali donor tersebut kontak erat dengan pasien (Corona), pernah berada dalam satu ruangan atau satu acara, misalnya begitu," tambah Ni Ken, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI).
"Kalau tidak, maka dapat ikut donor darah. Kalau iya, ditunda dulu donor darahnya, minimal sampai 14 hari."
Selain itu, orang yang memiliki risiko Corona dan penyakit lain berdasarkan formulir self assessment yang diberikan sebelum donor darah, juga harus menunda dulu 14 hari.
Formulir self assessment berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat kesehatan pribadi, seperti apakah ada gejala gangguan pernapasan, konsumsi obat apa saja, dan lainnya. Setiap calon pendonor wajib mengisi formulir tersebut.
Reporter: Fitri Haryanti Harsono
Sumber: Liputan6.com