La Nyalla minta Kejati pulihkan nama baiknya
Menurut Ma'ruf dengan putusan praperadilan, Selasa (12/4) hari ini, maka segala status baik itu tersangka, pencekalan, DPO yang disandang La Nyalla secara otomatis gugur.
Ma"ruf Syah, salah satu tim kuasa hukum pemohon sidang praperadilan kasus Kadin Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk merehabilitasi nama baik kliennya.
Menurut Ma"ruf dengan putusan praperadilan, Selasa (12/4) hari ini, maka segala status baik itu tersangka, pencekalan, DPO yang disandang La Nyalla secara otomatis gugur. Oleh sebab itu, Kejati Jatim selaku pihak yang memberikan status tersebut, harus melakukan rehabilitasi.
"Karena status tersebut merusak nama baik Pak Nyalla, dan Kejaksaan harus merehabilitasinya," ujar kepada awak media.
Sementara itu, Hakim Ferdinandus dianggap mengabaikan bukti-bukti yang diajukan pihak Kejati Jatim. Dalam pertimbangan putusan hakim, diungkapkan bukti kuitansi yang diajukan pihak termohon yang menilai jika pengembalian uang negara tersebut tidak pernah ada.
Sebab di dalam kuitansi peristiwa pengembalian dilakukan pada tahun 2012, sedangkan materai diproduksi tahun 2014. Menurut hakim, hal itu tidak perlu dipertimbangkan karena substansi dari pengembalian uang negara itu bukan soal penerbitan materai, namun substansi dari pengembalian uang negara.
"Sehingga hakim menolak dalil-dalil termohon tersebut," ujar hakim Ferdinandus. (faw/asa)