Menangkan La Nyalla, hakim dianggap tak objektif
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya kalah dalam sidang praperadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung menghormati putusan hakim kendati pihaknya kalah dalam sidang praperadilan. Namun, Maruli menyayangkan sikap hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus yang dianggap tidak objektif.
Hal itu tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya. Maruli menceritakan, pihaknya sudah pernah menghadapi sidang praperadilan oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam.
"Saat itu, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kita? Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam?" ucap Maruli.
Maruli juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di PN Tipikor.
"Kalau hakim praperadilan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan materi perkara, untuk apa ada pengadilan tipikor? Bubarkan saja pengadilan tipikor itu," ucapnya dengan kesal.
Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara. Sedangkan sidang praperadilan itu memeriksa administratif, bukan masalah materi perkara. "Ngapain hakim ngurusin kerugian negara? Darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tipikor," ujar Maruli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, status tersangka yang disematkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti atas kasus korupsi Kadin Jawa Timur (Jatim), otomatis hilang. Hal ini setelah Hakim Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla.(faw/dzi)