Perjalanan Domestik dari Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR, Ini Syarat Terbarunya
Masyarakat tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) saat hendak melakukan penerbangan domestik dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Pasalnya, penumpang tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) saat hendak melakukan penerbangan domestik.
Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021, tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di pada masa pandemi Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Ndalem Priyosuhartan pernah dijadikan tempat isolasi covid-19? Bangunan itu memiliki banyak koleksi barang antik.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Namun, aturan baru ini berlaku bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Calon penumpang kini cukup menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 jelang perjalanan.
"Mulai hari ini, calon penumpang yang melakukan perjalanan udara tujuan domestik sudah bisa pakai tes antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Syaratnya jika sudah divaksin dosis kedua," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar pada Rabu (3/11).
Seperti yang diketahui, sebelumnya, penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Cukup Tunjukkan Hasil Tes Rapid Antigen
Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk penumpang yang baru vaksin dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil tes PCR.
"Dalam isi aturan itu, bila calon penumpang baru divaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Chandra.
Chandra mengatakan, setelah tarif tes PCR diturunkan pada 28 Oktober 2021, saat ini jumlah penumpang mulai mengalami kenaikan yang signifikan.
"Sebelum penurun biaya tes PCR rata-rata jumlah penumpang di angka 6 ribu. Saat ini sudah beranjak naik 9 ribu. Kenaikan pasti bertambah lagi, apalagi syarat tes antigen telah diberlakukan dengan harga yang murah Rp85 ribu," pungkasnya.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang
Sebelumnya, pihak Bandara Kualanamu juga telah membolehkan bagi anak-anak di bawah 12 tahun untuk melakukan penerbangan. Pasalnya, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Chandra mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan penerbangan wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju. Dengan tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra.
Saat pemeriksaan, orang tua juga harus mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat.