Viral Pasutri Dituduh Curi HP dan Diperas Oknum Polisi, Ini Tanggapan Polda Sumut
Polda Sumut memberikan klarifikasi terkait kasus pencurian HP di sebuah mall di Kota Medan yang dilakukan oleh pasutri dan kini tengah viral di media sosial.
Beberapa waktu lalu, viral seorang wanita di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) mengaku dituduh dan dijadikan tersangka kasus pencurian handphone (HP). Selain itu Ia juga mengaku diperas oleh oknum polisi.
Wanita bernama Siti Nuraisyah ini dituduh mencuri HP di sebuah mall di Medan saat berniat mengembalikannya bersama sang suami. Kasus ini pun viral di media sosial, setelah Siti membuat pernyataan saat berada di kantor polisi. Seperti yang diunggah oleh akun Instagram @manaberita pada Sabtu (30/1).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
Terkait hal ini, pihak kepolisian Polda Sumut membuat klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram @poldasumaterautara pada Minggu (31/1). Berikut informasi selengkapnya.
Kasus Terus Berjalan
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Minggu (31/1) mengatakan, perkara kasus pencurian yang ditangani Polsek Tanjung Morawa ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," katanya.
Kronologi Sebenarnya Menurut Polisi
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan, setelah mengambil HP milik korban, berselang hanya empat menit pasangan suami istri ini langsung meninggalkan mall. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mall tersebut.
"Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak mall telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," ungkapnya.
Bantah Adanya Pemerasan
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian HP ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," ujarnya.