BlackBerry Z10 langgar aturan dagang Indonesia
Hal tersebut dikarenakan banyak BB Z10 yang tidak dilengkapi syarat yang ditentukan dalam Permendag RI.
Walaupun sudah masuk dan dipasarkan di Indonesia, ternyata salah satu produk terbaru dari BlackBerry yaitu Z10 menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di Indonesia.
Sesuai Permendag RI/19/2009 semua produk khususnya yang berasal dari luar negeri wajib mengikutsertakan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam bahasa Indonesia.
Nyatanya, ketika diadakan inspeksi oleh Kemendag RI, ada beberapa jenis Blackberry khususnya Z10 yang belum layak edar karena tidak dilengkapi dengan panduan penggunaan dalam berbahasa Indonesia.
"Sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan pihak Kemendag RI khususnya kepada peredaran BB Z10, kami di daerah juga ikut mengawasi peredarannya khawatir di Kabupaten Sukabumi juga ada jenis ponsel pintar tersebut yang tidak dilengkapi oleh petunjuk berbahasa Indonesia dan layanan purna jualnya," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, R Iwan Wirawan kepada Antara, Selasa (20/08).
Dalam inspeksi tersebut, selain produk dari BlackBerry, terdapat juga beberapa perangkat mobile lain yang juga tidak dilengkapi syarat tersebut.
Menurut Iwan, konsumen harus cerdas dalam memilih barang elektronik khususnya telepon genggam pintar dan sebelum membelinya harus memeriksa apakah dalam petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan atau garansi sudah dilengkapi dengan Bahasa Indonesia atau belum.
Lebih lanjut, penyertaan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 19 tahun 2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan atau garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika.
Karena dalam peraturan tersebut ada 45 jenis barang telematika dan elektronika yang harus dilengkapi dengan pelayanan petunjuk dan buku garansi berbahasa Indonesia seperti perekam, cakram optik, faksimili, kalkulator, kamera, kipas angin, mesin cuci, monitor komputer, mesin pelumat, pemanas air/nasi, penghisap debu, pengering, pesawat televisi, piano elektrik, pompa air, setrika, telepon nirkabel dan telepon selular.
"Maka dari itu konsumen harus cermat dalam memilih elektronika dan telematika dan kami pun akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik dan telematika di Kabupaten Sukabumi, bahkan dari hasil investigasi langsung di lapangan cukup banyak jenis barang elektronik yang tidak dilengkapi dengan garansi dan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia," tambahnya.