Cara Cek IMEI HP Anda Agar Tak Diblokir
Untuk mengetahui nomor IMEI smartphone terdaftar atau tidak bisa cek di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui https://imei.kemenperin.go.id/ .
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir smartphone ilegal (Black Market) lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Di mana jika IMEI Smartphone tak terdaftar maka ponsel itu ilegal, sehingga jaringan provaidernya akan diblokir.
Oleh karena itu untuk mengetahui apakah nomor IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
-
Apa tujuan utama dari pengecekan IMEI ponsel melalui situs Kemenperin? Memeriksa Kemenperin IMEI pada ponsel nantinya akan memberitahu pengguna tentang negara dan jaringan asal perangkat, garansi serta detail serupa yang lain.
-
Di mana IMEI bisa didaftarkan? "Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Mengapa penting bagi pengguna smartphone di Indonesia untuk memeriksa IMEI ponsel mereka di situs Kemenperin? Cara cek kemenperin Imei pada ponsel menjadi salah satu hal yang wajib diketahui oleh pemilik maupun pengguna ponsel di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan Imei dari perangkat apakah sudah benar terdaftar atau belum di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Cek Kemenperin Imei pada ponsel pun harus dilakukan.Sebab ini akan memastikan perangkat ponsel kalian tidak akan terblokir ketika digunakan di Tanah Air.
-
Kapan IMEI menjadi penting untuk mencegah pencurian smartphone? IMEI juga berfungsi mencegah terjadinya pencurian. Apabila ponsel bisa diidentifikasi, maka pencuri tidak bisa memakai kartu SIM di perangkat curiannya. Karena, nomor IMEI ponsel sudah terhubung dengan nomor telepon operator.Jadi ketika operator memblokir nomor IMEI ponsel yang dicuri maka ponsel ini tidak bisa dihubungkan dengan nomor lain.
-
Bagaimana cara termudah untuk melihat nomor IMEI pada smartphone? Cara tercepatnya adalah dengan menekan *#06#, yang merupakan perintah untuk menampilkan ID unik.
-
Mengapa IMEI perlu didaftarkan? Melansir dari akun Twitter @beacukaiRI, sejak tahun 2020, pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
Cek IMEI
Untuk mengetahui nomor IMEI smartphone terdaftar atau tidak bisa cek di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui https://imei.kemenperin.go.id/ .
Setelah masuk bisa langsung masukkan 15 nomor IMEI. Kemudian akan ada pemberitahuan mengenai terdaftar dan tidaknya IMEI Anda.
Namun sebelumnya untuk mengetahui nomor IMEI ponsel Anda, bisa cek dengan cara tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Setelah itu akan muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Pemblokiran Mulai 17 Februari 2020
Pemerintah tengah menggodok peraturan pemblokiran smartphone ilegal (blackmarket). Peraturan ini melibatkan tiga kementerian Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencananya peraturan pemblokiran ini baru akan diteken 17 Agustus 2019 mendatang.
Selanjutnya pemblokiran smartphone ilegal (black market) bakal dimulai 17 Februari 2020. "Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail beberapa waktu lalu.
Soal Pembelian Ponsel
Dalam laman Kemenperin dijelaskan bahwa pembelian ponsel sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak langsung diblokir. Tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, jika membeli ponsel dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019
tetap bisa dipakai selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.