Draft aturan OTT global masuki tahap uji publik
Uji publik RPM OTT ini, sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 atau 14 hari kalender setelah dipublikasikan
Awal april lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyedia layanan aplikasi dan konten lewat internet atau Over The Top (OTT) global. SE itu bertujuan, sebelum secara sah diketok palu menjadi peraturan menteri (PM), pihaknya ingin bertukar pikiran dengan stakeholder terkait.
"Konsultasi publik ini, kita bakal undang semua pihak yang terkait, baik itu OTT besar, operator selular, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), semuanya harus ikut proses ini," ucap dia kepada awak media di suatu kesempatan.
-
Bagaimana cara orang Indonesia menggunakan smartphone dalam sehari? Indonesia juga termasuk ke dalam daftar negara yang tidak bisa hidup tanpa ponsel. Menduduki urutan ke enam, netizen Indonesia mengantongi angka sebanyak 29,1 persen dari waktu harian mereka untuk dihabiskan di depan layar HP.
-
Siapa yang banyak menggunakan Android di Indonesia? Lembaga Riset Digital Marketing (Emarketer), menyebutkan bahwa pengguna smartphone di Indonesia pada 2018 mencapai 100 juta orang. Sehingga Indonesia menjadi negara pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Di mana kita bisa menemukan informasi tentang beragam aplikasi yang dapat dioperasikan di handphone? Hingga kini, terdapat berbagai aplikasi atau software yang dapat digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari. Seperti aplikasi membuat dokumen, pengiriman dokumen dengan menggunakan internet, hingga aplikasi dasar seperti alarm, kalkulator, hingga konverter.
-
Bagaimana smartphone memengaruhi bentuk tengkorak manusia? Secara mengejutkan, tanduk hingga sepanjang 30 milimeter mulai muncul di kepala masyarakat saat ini. Benjolan yang muncul pada bagian bawah tengkorak dan sedikit di atas leher ini sangat langka pada 100 tahun lalu. Hal aneh ini muncul karena penggunaan smartphone, yang biasanya membuat orang menunduk dan bahkan jika diakumulasi bisa sampai empat jam dalam sehari. Hal ini membuat leher bekerja lebih keras dan tubuh meresponsnya.
Hampir sebulan lamanya setelah mengeluarkan SE, Menkominfo akhirnya mengeluarkan draft rencana peraturan menteri (RPM) untuk dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum akhirnya resmi menjadi PM.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu, menuturkan, uji publik RPM itu, bertujuan untuk keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan serta mengakomodir masukan dari berbagai pihak.
"Uji publik RPM OTT ini, sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 atau 14 hari kalender setelah dipublikasikan," kata dia kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (29/4).
Oleh sebab itu, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait RPM penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau OTT global.
"Masukan dan tanggapannya melalui email falatehan@postel.go.id atau HP 08151898881," jelasnya.
Dalam draft RPM OTT tersebut, menyebutkan juga bahwa pemain OTT global harus berbentuk badan usaha tetap (BUT). Pernyataan itu tertuang dalam Bab II Penyedia Layanan OTT. Berikut beberapa point utamanya:
(1) Penyedia Layanan OTT berbentuk:
a. perorangan Warga Negara Indonesia; atau
b. badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
(2) Selain penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Layanan OTT dapat disediakan oleh penyedia layanan OTT asing dengan ketentuan wajib menjadi Bentuk Usaha Tetap, yang selanjutnya disebut BUT, di Indonesia.
(3) BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
(5) Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
(mdk/bbo)