Kominfo: Perpres Publisher Right Ditargetkan Selesai Awal Maret 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Publisher Right. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Publisher Right. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan.
Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan pembahasan rancangan Perpres itu dimulai kembali pada hari ini, Rabu (15/2).
-
Kenapa Google dan Facebook mengalami kerugian besar jika internet mati? Dalam waktu satu hari semenjak internet padam secara keseluruhan, berbagai raksasa platform digital dapat mengalami kerugian yang besar. Facebook dan Google bisa kehilangan lebih dari Rp 6 triliun dalam pendapatan iklan di antara mereka.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Mengapa Telkomsel bermitra dengan Google? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Kenapa Google disebut akan berhenti beroperasi di Indonesia? Di media sosial pun beredar narasi yang mengeklaim pendiri Google akan menghentikan operasionalnya di Indonesia imbas dari gerakan boikot.
-
Kenapa Facebook bisa jadi platform sosial media yang populer? Berikut ini adalah beberapa fitur yang membuat Facebook menjadi platform sosial media yang begitu populer: 1. Facebook memungkinkan Anda mengelola daftar teman dan memilih pengaturan privasi untuk menyesuaikan siapa yang dapat melihat konten di profil Anda. 2. Facebook memungkinkan Anda mengunggah foto dan menyimpan album foto yang dapat dibagikan dengan teman-teman Anda. 3. Facebook mendukung obrolan online interaktif dan kemampuan mengomentari halaman profil teman untuk tetap berhubungan, berbagi informasi, atau saling sapa. 4. Facebook mendukung halaman grup, halaman penggemar, dan halaman bisnis yang memungkinkan bisnis menggunakan Facebook sebagai sarana pemasaran media sosial. 5. Jaringan pengembang Facebook menghadirkan fungsionalitas tingkat lanjut dan opsi monetisasi. 6. Anda dapat melakukan streaming video langsung menggunakan Facebook Live. 7. Anda bisa mengobrol dengan teman dan anggota keluarga Facebook, atau menampilkan gambar Facebook secara otomatis dengan perangkat Portal Facebook.
"Maka itu kami pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, Kominfo mengundang Kementerian dan lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right," kata Usman saat konferensi pers terkait Media Sustainability dan Publisher Right di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2).
Publisher rights merupakan aturan yang menuntut tanggung jawab platform digital global, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Regulasi ini menjadi penting demi keberlangsungan media massa.
"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," kata Usman.
Usman berharap, rancangan Perpres Publisher Right ini bisa selesai sebelum 9 Maret 2023. Sebagaimana Presiden Joko Widodo menargetkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu satu bulan setelah Hari Pers Nasional 2023.
Nantinya, Perpres ini adalah payung hukum dari turunan regulasi lainnya. Di dalam aturan itu pula, akan dibentuk badan pelaksana yang mengatur mekanisme teknis kerja sama antara perusahaan media massa dengan platform global.
"Misalnya, soal mekanisme akan diatur pelaksana apakah membayar kompensasi atau bagi hasil, dan lain-lain. Itu nanti yang akan mengatur adalah badan pelaksana. Sejauh ini sifatnya masih sukarela yang dilakukan platform digital," ujar Usman.
Terkait badan atau lembaga pelaksana, kata Usman, hal itu masih dibahas model bentuknya. Tetapi badan atau lembaga ini yang jelas semangatnya didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers.
"Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam pers. Kita ikuti kemerdekaan pers sesuai UU Pers," jelas dia.
(mdk/faz)