Stiker Kemenperin pada perangkat TI merepotkan
Rudi Rusdiah: Kementerian Perindustrian tentu tidak mau kalah dan improvisasinya lebih konyol
Sejumlah praktisi teknologi informasi mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang akan mewajibkan seluruh perangkat TI menggunakan stiker hologram yang bisa dipesan pada satu asosiasi yang ditunjuk.
Sejak November 2013, sudah ada aturan Kementerian Perdagangan mengenai peraturan bahwa barang komputer termasuk tablet dan handset yang di impor harus ada stiker label postel dan kemasannya harus dalam bahasa Indonesia.
Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen yg mungkin tidak mengerti bahasa Ingris atau bahasa asing dan mungkin hanya mengerti bahasa Indonesia.
"Tadinya ini merepotkan namun akhirnya importir sudah bisa mengantisipasi peraturan ini setelah disosialisasikan selama 1 tahun," ujar Ketua Mastel Bidang Manufaktur Rudi Rusdiah kepada merdeka.com, Selasa (4/3).
Menurut dia, banyak importir terdaftar sudah menerapkan stiker dan kemasan dalam bahasa Indonesia. Untungnya, stiker dan kemasan bahasa Indonesia ini tidak ditentukan harus dibuat dimana atau siapa yang membuat kemasan ini sehingga regulasi ini tidak terlalu merepotkan.
"Kini Kementerian Perindustrian tentu tidak mau kalah dan improvisasinya lebih konyol dimana stiker ditentukan harus dibuat oleh sebuah asosiasi yang belum jelas dan kami kenal, karena kalau tidak salah baru berdiri 2 atau 3 tahun dan entah bagaimana hebatnya lobby sehingga Kemenperin menunjuk asosiasi baru tersebut," katanya.
Untungnya, tambah Rudi, ini baru presentasi proposal yang katanya demi melindungi konsumer dan ditujukan sementara untuk notebook dan sebaiknya komunitas industri IT segera memberikan tanggapan agar regulasi dibuat kondusif, tidak monopoli dan sifatnya memberdayakan industrinya bukan memperdayakan atau merepotkan industrinya.