Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya
Sebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.
Sebuah video menjelaskan tentang bagaimana seorang presiden dan wakil presiden bisa ke luar negeri dengan menggunakan paspor khusus.
Apa Jenis Paspor Presiden dan Wakilnya saat ke Luar Negeri? Apa Mereka juga Diperiksa? Ini Jawabannya
Presiden dan wakil presiden Indonesia sering sekali melakukan kunjungan ke negara lain. Setiap orang yang datang ke negara lain diwajibkan menggunakan paspor.
Paspor adalah identitas resmi seseorang ketika berada di luar negeri.
- VIDEO: Wajah-Wajah Tegang Menteri, Panglima & Kapolri saat Presiden Prabowo Keras Beri Arahan
- VIDEO: Momen Terakhir Presiden Jokowi Lantik Perwira TNI dan Polri di Istana Negara
- VIDEO: Jokowi Beri Sinyal NasDem Gabung ke Prabowo-Gibran: Saya Menjadi Jembatan
- VIDEO: Istana Buka Suara Panas Soal Pemakzulan Presiden Jokowi di Tahun Pemilu 2024
Namun, apakah presiden dan wakil presiden ketika melakukan kunjungan ke luar negeri juga menggunakan paspor? Lantas, paspor apakah yang dipakai oleh presiden dan wakil presiden?
Sebuah video di media sosial menjelaskan apa jenis paspor presiden dan wakilnya ketika sedang melakukan kunjungan ke luar negeri. Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Jenis Paspor Presiden dan Wakil Presiden saat Kunjungan Negara
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @riyansmtr menjelaskan apa jenis paspor yang digunakan oleh seorang presiden dan wakil presiden saat melakukan kunjungan kerja ke negara lain.
Dalam video tersebut dikatakan jika seorang presiden juga harus patuh terhadap aturan ketika sedang berkunjung ke negara lain. Presiden maupun wakil presiden tetap harus menggunakan paspor.
Selain itu, mereka juga akan melewati pemeriksaan sama seperti warga negara lain yang juga akan melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Bedanya, presiden dan wakil presiden adalah tamu VIP.
Sementara itu, jenis paspor yang dipersyaratkan kepada presiden dan wakil presiden adalah jenis paspor diplomatik. Paspor itu diberikan untuk WNI yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik.
“Hanya orang-orang yang sudah diatur di Undang-Undang saja yang boleh menggunakan paspor diplomatik,” kata pria dalam video di akun @riyansmtr.
Presiden dan Wakil Presiden Bisa Gunakan Paspor Diplomatik Seumur Hidup
Telah diketahui bahwa presiden dan wakil presiden adalah orang yang bisa menggunakan paspor diplomatik. Bahkan, dikatakan jika mereka bisa menggunakan paspor tersebut untuk perjalanan ke luar negeri sampai akhir hayat mereka.
Hal itu bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada presiden dan wakil presiden. Namun, paspor tersebut tidak berlaku untuk keluarga presiden yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Dan khusus untuk presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat, sampai akhir hayatnya, mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan si paspor diplomatik tersebut,”
terangnya.