Begini Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Hakim meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Hakim meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mendengar vonis tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan dan matanya berkedip-kedip.
-
Apa yang dilakukan Fuji Utami dalam video yang viral tersebut? Fuji Utami menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya sedang marah-marah tersebar luas di media sosial. “Sebarin aja terus! Biar semua orang tau! Ayo sebarin aja! Sebarin!”. Saat menyadari bahwa dirinya sedang direkam, Fuji pun semakin berapi-api.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Siapa korban dalam kejadian yang viral di Pati? Korban diketahui berinisial K (20), warga Desa Mojowalaran Gabus.
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Silakan berdiri," kata Hakim.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," kata jaksa.