Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Merdeka.com merangkum informasi dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam.
Dalil tentang Zina dan Pengertiannya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Zina adalah perbuatan dosa besar yang dibenci oleh Allah. Allah melarang umat Islam untuk berbuat zina bahkan mendekati perbuatan zina. Hal itu di karena perbuatan zina adalah hal yang mendatangkan mudharat dan merugikan baik di dunia maupun di akhirat.
Zina berasal dari kata ‘zana-yazni’ yang mempunyai arti berhubungan selayaknya pasangan suami istri oleh wanita dan laki-laki. Hubungan itu dilakukan ketika mereka telah dewasa dan tanpa ikatan yang sah dalam agama Islam.
-
Apa saja macam zina yang dijelaskan dalam konteks? Berikutnya, akan dijelaskan macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan: Zina al-lamam adalah jenis zina yang dilakukan dengan pancaindra. Ini berarti tindakan zina yang melibatkan penggunaan atau stimulasi pancaindra dalam melakukan perbuatan zina. Contoh tindakan zina yang dilakukan dengan pancaindra bisa bermacam-macam.
-
Apa saja jenis-jenis zina yang ada dalam Islam? Zina dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan.
-
Bagaimana zina al-laman bisa terjadi? Jenis zina yang pertama merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
-
Kapan zina dianggap muhsan? Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
-
Kapan zina gairu muhsan dianggap terjadi? Zina gairu muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Contoh tindakan zina gairu muhsan yang sering dilakukan adalah hubungan seksual di luar pernikahan, baik itu dengan pasangan yang sudah menikah maupun pasangan yang juga belum menikah.
-
Bagaimana zina al-lamam dilakukan? Contoh tindakan zina yang dilakukan dengan pancaindra bisa bermacam-macam. Mulai dari menggunakan penglihatan untuk memandang sesuatu yang haram, menggunakan indera pendengar untuk mendengarkan percakapan yang tidak senonoh, menggunakan indera penciuman untuk mencium atau menciumkan dengan sengaja, menggunakan indera pengecap untuk menikmati makanan atau minuman yang diperoleh secara haram, dan menggunakan indera peraba untuk melakukan sentuhan atau hubungan intim yang melanggar aturan agama.
Perbuatan zina adalah dosa besar yang wajib dihindari oleh semua umat Islam. Hal itu disampaikan dalam dalil baik di dalam Al-Qur’an dan hadits tentang larangan zina. Dengan mengetahui dalil tentang zina, kita dapat menghindari perbuatan tercela tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang dalil tentang zina dan pengertiannya yang wajib diketahui umat Islam. Simak ulasannya sebagai berikut.
Pengertian Zina
Mengutip dari laman an-nur.ac.id, zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
Zina hanya bisa dilakukan oleh manusia. Dari pengertian di atas, jika seekor hewan berhubungan intim maka tidak bisa dikategorikan sebagai zina. Selain itu, jika mayat juga mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya juga tidak bisa dihukumi sebagai zina.
Jenis-jenis Zina
1. Zina Al-Laman
Jenis zina pertama adalah zina al-laman. Zina Al-laman adalah suatu perbuatan buruk yang dilakukan oleh panca indera. Hal itu secara jelas telah dilarang oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya berikut ini.
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
2. Zina Muhsan
Jenis zina kedua adalah zina muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang telah terikat pada status pernikahan. Zina Muhsan adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami atau istri. Hal ini pun dapat menghancurkan rumah tangga hingga berujung pada perceraian.
3. Zina Ghairu Muhsan
Jenis zina ketiga adalah zina ghairu muhsan. Jenis yang ketiga ini dilakukan oleh para pasangan yang belum memiliki ikatan sah di dalam pernikahan.
Dalil tentang Zina dari Al-Qur’an
1. QS. Al-Isra ayat 32
Melalui ayat ini, Allah SWT memberikan peringatan kepada setiap manusia untuk menjauhi perbuatan zina. Allah menyebut jika zina adalah perbuatan yang keji serta jalan sesat. Adapun bunyi suratnya yakni sebagai berikut:
"Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa".
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
2. QS. Al-Furqan ayat 68
Selain itu, surah tentang zina yang kedua yakni tertulis dalam surah Al-Furqan ayat 68. Ayat suci lebih menjelaskan zina dari segi pembalasannya.
Setiap manusia yang berbuat keji dan zina, maka ia akan mendapatkan balasannya berupa dosa yang ditanggungnya kelak di hari akhir.
"Walladziina laa yad'uuna ma'allahi ilaahan aakhoro walaa yaqtuluuna nafsallatii harromallaahu illaa bil haqqi walaa yaznuuna waman yaf'al dzaalika yalqoo atsaamaa".
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)." (QS. Al Furqan: 68).
3. QS. Al-Furqan ayat 69
Dalam ayat ini, disebutkan bahwa seorang pelaku zina akan mendapatkan azab dari Allah SWT.
"Yudhoo'af lahul 'adzaabu yaumal qiyaamati wayakhlud fiihiii muhanaa".
Artinya: "(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." (QS. Al Furqan: 69).
4. QS. An-Nur ayat 2
Surah tentang zina yang terakhir yaitu pada surah An-Nur ayat 2. Dalam ayat suci yang satu ini, secara lebih lanjut disebutkan mengenai hukuman yang tepat bagi para pelaku zina. Hukuman tersebut adalah cambuk seratus kali.
"Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad ‘adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin".
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)
Dalil tentang Zina dari Hadits
1. Zina dan Iman
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, seorang pelaku zina senantiasa akan berhubungan dengan imannya sendiri. Saat ia berzina, maka iman di dalam tubuhnya senantiasa menghilang. Namun, saat ia bertaubat dari zina, iman di dalam dirinya akan senantiasa kembali.
"Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
2. Hukuman Berzina
Melalui hadis shahih yang diriwayatkan Muslim, pelaku zina disebut pantas untuk mendapatkan hukuman. Salah satunya yakni hukuman di dunia berupa cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun. Berikut bunyinya.
"Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam." (HR. Muslim)
3. Tanda-tanda Kiamat
Perbuatan zina yang dilakukan secara terang-terangan bukan lagi aib. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis sahih riwayat bukhari dan Muslim sebagai salah satu tanda kiamat.
"Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan." (HR. Bukhari dan Muslim)