Disebut Jokowi Mangkrak, Begini Jejak Proyek Sodetan Ciliwung hingga Zaman Anies
Berikut jejak proyek sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur Jakarta dari era Jokowi hingga Anies.
Presiden Jokowi menyinggung proyek sodetan kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur Jakarta berhasil dibereskan Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono. Padahal proyek itu disebutnya sudah mangkrak selama enam tahun.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat meninjau proyek sodetan kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur Jakarta, Selasa (24/1) lalu. "Sebentar lagi akan selesai mungkin April Insya Allah sudah selesai sodetan Ciliwung yang sudah berhenti 6 tahun," kata Jokowi.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Mengapa Anies dan Cak Imin hadir di penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih? Ini sebuah proses bernegara dan kita menghormati proses bernegara ini hingga tuntas. Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin,
Reaksi pun bermunculan. Salah satunya dari anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Anies Baswedan, Tatak Ujiyati. Dia membeberkan fakta dibalik proyek tersebut.
Menurutnya, proyek itu dimulai pada 2013 saat Jokowi menjadi gubernur dan terhenti sejak tahun 2015 karena terkendala pembebasan lahan yang didugat oleh warga. Pada 2019 di masa Gubernur Anies, Pemprov DKI lantas memilih mencabut gugatan kasasi yang dilayangkan di masa Gubernur Ahok.
DKI di era Anis memilih untuk menerima tuntutan warga agar proyek bisa dilanjutkan. Kemudian, pembangunan sodetan kali Ciliwung itu dilajutkan lagi pada tahun 2021.
Berikut jejak proyek sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur Jakarta dari era Jokowi hingga Anies.
Dimulai Tahun 2014
Biro Pers Sekretariat Presiden
Proyek ini digagas pertengahan tahun 2014 oleh Pemprov DKI. Kala itu, Joko Widodo alias Jokowi masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Jokowi memimpin bersama wakilnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jokowi menargetkan proyek sepanjang 1,27 km bisa rampung di 2015. Direncanakan, pengerjaan fisik dalam pembuatan arriving shaft ada di RW 02 Cipinang Cempedak. Arriving shaft menjadi pertemuan untuk pengeboran bagian inlet di Jl Otista Raya dan outlet di Jl DI Panjaitan. Kedalaman inlet di Jl Otitsta Raya sedalam 12 meter dan outlet 14 meter. Fungsinya mengalirkan air ke Kali Cipinang kemudian dilanjutkan ke KBT untuk dibuang ke laut.
"Pembangunan fisik sudah dimulai, Jl Otista sudah ditutup. Tahun depan itu rampung," ujar Jokowi pada 9 Mei 2014.
Dalam perjalanannya, pembebasan lahan untuk proyek ini mengalami kendala. Hingga kepemimpinan Jokowi digantikan Ahok, pembebasan lahan tak rampung. Ahok menyebut banyak mafia tanah menghambat proyek tersebut.
"Saya perkirakan ada oknum-oknum mafia tanah yang main. Makanya sengaja bikin kacau," kata Ahok.
Setelah terpilih menjadi Presiden, Jokowi masih memantau perkembangan proyek tersebut. Bahkan dia meresmikan kegiatan pengeboran terowongan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Hadir juga saat itu Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. Kala itu, Basuki menjanjikan proyek selesai dikerjakan pada Agustus 2016.
Agar proyek berjalan lancar, Ahok akan menggusur warga yang berada di jalur pembangunan sodetan ini. Terutama untuk kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista). Karena program penanganan banjir tidak boleh berhenti.
"Kalau nolak ya kami harus paksa, enggak mungkin sodetan berhenti," tegas Ahok. Ahok menargetkan warga harus bersih dari lahan proyek sodetan pada Oktober 2015.
Gugatan Pertama Warga Bidara Cina
©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Saat proses pengerjaan berjalan, proyek terhambat. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan. Proses pembebasan lahan jadi terkendala.
Ada dua gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama dilayangkan pada 15 Juli 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun pihak tergugat yakni Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Joko Widodo sebagai mantan gubernur DKI Jakarta.
Hakim memenangkan gugatan warga. Salah satu putusannya meminta para tergugat membayar ganti rugi tanah dan bangunan terdampak sodetan Kali Ciliwung.
Gugatan Kedua Warga Bidara Cina
©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Gugatan kedua dilayangkan warga ke PTUN Jakarta kepada DKI pada 15 Maret 2016. Warga menggugat kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal perubahan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke PTUN. Warga mempermasalahkan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah tanpa pemberitahuan kepada warga.
Warga Bidara Cina mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu batal.
Ahok Kasasi, Anies Mencabut
©2017 Merdeka.com/imam buhori
Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama lantas mengajukan kasasi. Namun pada September 2019, Pemprov DKI yang sudah beralih ke kepemimpinan Gubernur Anies memutuskan mencabut kasasi itu.
"Pencabutannya kita sudah ajukan, surat kuasa Pak Gubernur pencabutan kasasinya sudah dilaksanakan," kata Kabiro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana pada 2019.
Dia menyebut pencabutan itu guna mempercepat pembangunan proyek sodetan. Sebab bila masih berproses di pengadilan proyek tersebut tidak akan berjalan hingga ada putusan hukum tetap atau in kracht.
"Kalau masih ada di pengadilannya kan salah satunya belum in kracht kita harus ikuti proses itu dulu sampai in kracht baru dicabut oleh para pihak kita tergugat. Artinya Pak Gubernur pengen kita mulai dari awal kalau gitu," papar dia.
Pembebasan Lahan Fase Appraisal, Anies Keluarkan Kepgub
©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Gubernur Anies memastikan proses pembebasan lahan untuk proyek sodetan Kali Ciliwung sudah rampung. Tinggal menunggu pembayaran dari Kementerian PUPR sebagai pihak berwenang.
"Insya Allah Januari ini bisa diselesaikan transaksinya. Karena transaksinya antara Kementerian PUPR dan masyarakat," ungkap Anies.
Sambil proses appraisal berjalan, Anies membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk proyek sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1744 tahun 2019 tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, tim diketuai Asisten Pemerintah Sekda DKI dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Tim tersebut memiliki sejumlah tugas yakni melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan.
Kemudian yakni menyiapkan penetapan lokasi pembangunan, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan serta melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Kelurahan Bidara Cina.
Ditambahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, kehadiran payung hukum terkait pembebasan lahan untuk proyek Sodetan Ciliwung akan mempercepat proses pengadaan lahan di lapangan.
"Mungkin kalau sudah ada, lebih bagus, kita kerjanya jadi lebih cepat. Saya belum lihat soalnya," kata dia.
Pembangunan Sodetan Ciliwung, kata dia, akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara Pemprov DKI bertanggung jawab pada proses pengadaan lahan.
Sejauh ini, katanya, proses inventaris yang dilakukan oleh pihaknya berjalan cukup lancar. "Inventaris kan langsung dari tim kan dibantu aparat Kelurahan, Kecamatan kan," ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, besaran nilai ganti rugi mencapai Rp160 miliar. Nilai ini, merupakan total ganti rugi untuk 118 bidang lahan yang dibebaskan.
"Anggarannya 118 bidang itu sekitar Rp160 miliar. Ada 118 bidang. Ada di empat Kelurahan. Mungkin juga bisa nambah sampai sekarang ini kita inventaris lagi kan kalau ada yang siap, kita masukan lagi," jelas Juaini.
Anies, Basuki, Luhut, Moeldoko Meninjau, Kemen PUPR Ungkap Lanjutkan Proyek Sodetan Ciliwung
@tatakujiyati ©2023 Merdeka.com
Kemudian Anies, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar meninjau proyek tersebut, pada Agustus 2021.
Kementerian PUPR lantas menyatakan melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan sodetan akan mengurangi debit banjir Sungai Ciliwung dengan mengalirkan air sebesar 60 meter kubik/detik ke Kanal Banjir Timur.
"Insya Allah akan mengurangi risiko banjir pada beberapa kawasan di hilir Sungai Ciliwung, misalnya Kampung Melayu dan Manggarai," kata Basuki saat itu dilansir Antara.
Pekerjaan sodetan saat itu disebut segera dimulai dan menyisakan pembebasan 6 bidang tanah seluas 10.494 meter persegi yang akan dieksekusi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
"Kalau pembebasan lahan sudah selesai, maka berdasarkan pengalaman sebelumnya, konstruksinya bisa selesai lebih cepat" kata Basuki.