Gara-Gara Rekam & Sebar Video Siswa Gambar Alis Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta, 3.500 Guru Langsung Bertindak
Keluarga siswa merasa tindakan guru SA tidak pantas.
Setelah video seorang siswa yang sedang menggambar alis menjadi viral, seorang guru dari SMPN 3 Kota Sorong di Papua, yang dikenal dengan inisial SA, didenda adat sebesar Rp100 juta oleh orangtua siswa tersebut. Keluarga siswa merasa tindakan guru SA tidak pantas karena telah mengunggah video anak mereka tanpa izin, dan video tersebut menjadi bahan ejekan di media sosial.
"Berawal dari oknum guru SA yang merekam ES saat menggambar alis dengan alat tulis," ungkap Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, pada Kamis (7/11/2024).
- Siswa SD Ditanya Guru Makanan Sapi Dijawab Martabak Jadi Tertawaan, Ternyata Benar Ada Buktinya
- Duduk Perkara Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Unggah Video Murid lagi 'Ngalis' Saat Jam Belajar
- 10 Tahun Tidak Ketemu, ini Sosok Guru Sanggar Lesti Kejora 'Tidak Pelit Ilmu'
- Viral Rombongan Siswa SD Salat Berjemaah di Gerbong Kereta yang Tengah Berjalan, Begini Penjelasan Pihak Guru
Arif menjelaskan bahwa pengambilan gambar terjadi saat guru mengajar di dalam kelas, namun ia tidak merinci kapan tepatnya insiden tersebut berlangsung. Yang jelas, ketika melihat siswi ES menggambar alis selama jam pelajaran, guru SA segera mengambil ponselnya dan merekam momen itu.
"Saat mengajar di kelas VIII, guru tersebut langsung merekam dan mengunggahnya ke akun media sosial hingga video itu menjadi viral di Instagram," katanya.
Arif menambahkan bahwa guru tersebut menyebarkan video tanpa sepengetahuan siswi, dan baru diketahui oleh orangtua setelah video tersebut viral.
"Dalam hal ini, guru SA jelas salah karena langsung membagikan video siswa ES ke media sosial tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," tegas Arif.
Ribuan Guru Mengumpulkan Dana
Orangtua siswa merasa tidak setuju dengan tindakan yang diambil oleh guru SA, sehingga mereka meminta agar masalah ini diselesaikan melalui cara adat. Dalam hal ini, guru SA diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
Situasi ini membuat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sorong merasa prihatin terhadap rekan sesama guru yang mengalami masalah tersebut. Bersama dengan 3.500 guru lainnya, mereka berinisiatif untuk menggalang donasi guna membantu guru SA yang sedang terpuruk.
Menurut Arif, pihak sekolah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan sebesar Rp30 juta sebagai bentuk dukungan. Selain itu, para guru di Sorong juga akan berkontribusi dengan cara mengumpulkan dana secara kolektif, di mana setiap guru akan menyumbangkan Rp30 ribu.
"Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November," katanya.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meringankan beban yang ditanggung oleh guru SA dan menunjukkan solidaritas antar guru.