Ini Potret Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Saat Diciduk, Penampilannya Sudah Berubah
Ferdian Paleka sang YouTuber 'sampah' akhirnya diciduk polisi dini hari tadi di Tol Tangerang-Merak.
Ferdian Paleka sang YouTuber 'sampah' akhirnya diciduk polisi dini hari tadi di Tol Tangerang-Merak. Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) usai membuat konten prank paket berisi sampah yang dibagikan ke dua waria.
"Benar, kami amankan dan langsung kami serahkan ke Polres Metro Tangerang," terang Anggota PJR Tol Tangerang Merak, Ipda Giyarto, Jumat (8/5)
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Lagu apa yang membuat Farel Prayoga viral? Farel Prayoga, nama yang makin bersinar di jagat hiburan Indonesia. Sejak tampil memukau di Upacara HUT-RI ke-77 di Istana Negara dengan lagu "Ojo Dibandingke" karya Abah Lala, namanya semakin dikenal luas.
Menurut dia, pelaku diamankan di Tol Tangerang menuju Merak, tepatnya di KM 19. "Itu sekitar pukul 00 WIB. Kita hanya membantu penangkapan saja. Kita bantu mengamankan saja," tuturnya.
Saat diciduk penampilan Ferdian sudah jauh berbeda. Ini potretnya:
Masuk DPO
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung memasukkan nama Ferdian Paleka dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mulai memburu Ferdian dengan cara menyebarkan foto pelaku candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah itu.
Kepala Satuan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, selain Ferdian, polisi juga menyebar foto pelaku lain yang berinisial A.
"Kami sudah sebar (identitas pelaku) keduanya ya," kata dia, di di Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis.
Memasuki hari keempat sejak laporan dari korban candaan yang kemudian menjadi masalah hukum ini, Indragiri mengimbau agar Ferdian dan A menyerahkan diri kepada polisi. Karena polisi pasti akan melakukan tindakan tegas apabila mereka tidak kooperatif dalam kasus ini.
"Kami imbau pelaku lebih baik menyerahkan diri saja," kata dia.
Ide Konten Sampah
Tindakan tidak terpuji itu diawali dari ide rekan Faleka yang berinisial A. Keterangan itu didapat saat tersangka berinisial TF diperiksa polisi.
Sementara TF terlibat saat tampil bersama Faleka dalam video candaan itu. Selain itu TF juga mengaku sempat memegang kamera dan merekam Faleka.
"Berdasarkan keterangan TF, (konten video) itu iseng untuk menambah jumlah pemirsa dan subscribers," kata Indragiri.
Saat ini polisi baru menahan TF, satu dari tiga pelaku yang terlibat pembuatan video itu, sedangkan Faleka dan A masih dicari polisi.
Detik-detik Penangkapan Ferdian
Video penangkapan Ferdian dibagikan pemilik akun Muhammad Gariz Luis Ma'luf. Dia merupakan seorang polisi yang bertugas di Jawa Barat.
View this post on InstagramMain-main sama Polda Jabar😂 Jangan kan orang hantu pun kita garap😂 (Guyon) @divisihumaspolri
Penampilan Diubah
Saat membuat konten Ferdian masih berambut pirang dan berkumis tipis. Namun saat ditangkap dia jauh lebih klimis dan rambutnya sudah dicat hitam.
Korban: Cuma Pengen Buat Makan Besok
Melalui unggahan akun Instagram @ndorobeii, akun tersebut mengunggah video curhatan korban yang menerima bingkisan berupa sampah dari Ferdian Paleka dan kedua temannya. Para korban meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Saya minta ke aparat-aparat kepolisian setempat, semoga dihukum setimpal dengan kelakuannya," kata salah seorang korban.
Salah seorang korban pun mencurahkan isi hatinya. Ia merasa sangat sedih saat menerima bingkisan berisi sampah tersebut.
"Agar jera, biar enggak ada oknum-oknum yang kayak gini lagi. Bisa dipublikasikan nanti hasilnya," ujar korban lainnya.
"Dilanjut jalur hukum saja," imbuh rekannya.
"Sakit ya?" tanya perekam video.
"Sampah gitu, berharap dikasih mie, padahal saya mah cuma pengen buat besok makan, saya juga sadar bahwa pemerintah, tapi kalau saya enggak cari makan dari siapa gitu. Berharap banget taunya eh malah ngejek ngehina," jawab korban mengungkapkan perasaannya.
Permintaan Maaf Ibu Tiri Ferdian Paleka
Ibu Tiri Ferdian Paleka, Nita Novianti pun mengucapkan permintaan maaf dari keluarga untuk korban. Ia tampak begitu terpukul atas kasus yang menimpa keluarganya.
"Dari keluarga Ferdian, saya minta maaf ke semuanya khususnya ke korban, dari perlakuan yang enggak enak dari Ferdian sama teman-temannya. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Bukan maksud mereka mungkin berlebihan, mungkin pembelajaran buat mereka juga," kata ibunda Ferdian sambil menangis.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.
Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," kata dia, Selasa (5/5).
Pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Netizen Geram
Youtuber bernama Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya diduga membagikan 'paket sembako' kepada dua waria di sudut jalan kota Bandung.
Diketahui paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan sudah ditonton puluhan ribu orang. Video prank tidak terpuji itu viral dan menjadi obrolan warganet sejak Minggu (3/5) kemarin.
Praktis, ulah Ferdian menuai caci maki. Ia dinilai tidak sensitif terhadap para waria yang terpaksa beroperasi di tengah wabah untuk menyambung hidup.
(mdk/did)