Galang Donasi Pengobatan Agus Salim hingga Rp1,5 M, YouTuber Ini Malah Dilaporkan ke Polisi
Open donasi yang digagas oleh YouTuber Pratiwi Noviyanthi untuk pengobatan mata Agus Salim berbuntut panjang.
Open donasi yang digagas oleh YouTuber Pratiwi Noviyanthi untuk pengobatan mata Agus Salim berbuntut panjang. Pratiwi kini harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapornya tak lain adalah Agus Salim.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Agus Salim mendatangi Polda Metro Jaya pada 19 Oktober 2024.
"Benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS (M. Agus Salim). Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah di media elektronik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (22/10).
Ade Ary mengatakan, Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras. Insiden itu mengakibatkan mata Agus mengalami kebutaan. Korban membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Ketika itu, korban mendapatkan donasi setelah Youtuber Pratiwi Noviyanthi yang menggalang donasi melalui Podcast Deni Sumargo. Total uang yang dikumpulkan senilai Rp1,4 Miliar. Uang itu dihimpun melalui rekening yayasan yang dikelolah oleh Pratiwi Noviyanthi.
"Korban menerangkan dana yang terkumpul Rp.1.400.000.000 yang kemudian diminta kembali oleh terlapor untuk ditransfer ke Rekening Yayasan Peduli Kemanusiaan milik terlapor," ujar dia.
Agus Salim Merasa Difitnah
Ade Ary mengatakan, Agus Salim merasa dituduh dan fitnah seolah-olah tidak amanah menggunakan uang donasi tersebut. Padahal, kata korban, dana tersebut diperuntukkan untuk korban dan keluarga sebagai dana pengobatan.
Atas hal itu, Agus Salim merasa nama tercemar dan mendapatkan bullyan serta kehilangan uang donasi. Kejadian ini pun kini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ayu dituding melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4.
"Inilah yang akan didalami tim penyidik, jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," tandas dia.