Dituding Selingkuh, Mahalini Laporkan Akun Tiktok Terkait Pencemaran Nama Baik
Sementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Penyanyi Mahalini Raharja melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik usai dituding selingkuh. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Kami telah menerima laporan dugaan peristiwa pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tempat kejadian perkaranya itu di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Pelapor dan korbannya adalah saudari NLKMAR alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (23/9).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Mahalini melaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik. Ade menjelaskan istri dari artis Rizky Febrian mengaku merasa dirugikan dari tudingan selingkuh yang diutarakan melalui akun TikTok pada tahun lalu.
"Korban sekitar tahun 2023 melihat di sebuah akun TikTok yang telah diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik korban dimana korban dituduh selingkuh dengan pemain keyboardnya. Namun hal tersebut tidak benar adanya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi," ucap Ade.
Dalam laporannya, Mahalini turut memberikan sejumlah bukti berupa unggahan dari akun TikTok. Proses yang sudah sampai tahap penyidikan itu sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
"Membawa barang bukti screen capture sebuah akun TikTok. Saksi Rizky Febian. Jadi apa yAng disampaikan korban dalam laporannya kepada Polda Metro Jaya inilah bagian yang akan didalami oleh Polda Metro Jaya. Sudah ada klarifikasi dari beberapa saksi," ungkap Ade Ary.