Pemilik Akun Instagram @dokterdetektifreal Dipolisikan
Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban pada 4 Maret 2025.

Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang. Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkannya. Korban AM dan RG merasa nama baik mereka dicemarkan oleh pemilik akun @dokterdetektifreal.
Atas hal itu, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Benar terlapor akun Instagram atas nama dokterdetektifreal. Pelapor atau korban AM dan RG," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/3).
Kronologi
Dia menerangkan, kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban.
"isinya Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!," ujar Ade Ary.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi mengantongi barang bukti berupa cetakan tangkapan layar (screenshot) unggahan.
"Barang bukti satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) Instagram atas nama dokterdetektifreal," tandas Ade Ary.