Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Usai Tangkap Pemilik Akun @calonistri7160, Polisi Buru Pemilik Akun @rifanariansyah yang Juga Ancam Tembak Anies
Polisi masih terus menyelidiki kasus penebar ancaman penembakan lewat media sosial kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Salah satu akun TikTok @calonistri7160 yang dimiliki pria berinisial AWK (23) telah ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi. Sedangkan untuk akun instagram @rifanariansyah masih dilakukan profiling Polda Kalimantan Timur.
Diusut Polda Kaltim
"Iya Mas (untuk akun @rifanariansyah masih dilakukan pencarian)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).
Polisi menduga pemilik akun @rifanariansyah dan @calonistri7160 berbeda. Sebab, kedua akun itu melayangkan ancaman kepada Anies dari dua media sosial berbeda.
"Itu kan TikTok (@calonistri7160). Kalau di sini (Diusut Polda Kaltim) Instagram (@rifanariansyah)," ujar Yusuf.
Dari hasil penelusuran polisi, akun instagram @rifanariansyah diduga berada di Kalimantan Timur telah dihapus pemiliknya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho juga membenarkan ada dugaan dua pemilik akun @rifanariansyah dan @calonistri7160 berbeda. Polisi hingga kini masih mendalami apakah kedua pemilik akun media sosial itu masih terkait.
"Nanti kita jawab, setelah kita dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim. Apakah dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," ujar Sandi.
Sebelumnya polisi menangkap pria berinisial AWK selaku pemilik akun @calonistri7160 di wilayah Jember Jawa Timur pada Sabtu (13/1) pagi.
Penangkapan AWK yang mengancam menembak Anies saat live TikTok usai identitas pelaku ditelusuri anggota Dit Tipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Polisi belum membeberkan motif pelaku mengancam menembak Anies. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ancaman dilakukan pelaku tidak terafiliasi partai politik.
Polisi bakal menjerat pelaku Pasal 29 Undang-Undang ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Serta Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.