Tak Terima Difitnah Nikah Siri dan Cerai, Atta Halilintar Lapor ke Polres Jaksel
Laporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Apa yang membuat Atta Halilintar kesal? Usut punya usut, setelah didalami lebih dalam kalimat per-kalimat di videonya, ternyata kekesalan ayah dari Ameena itu dikarenakan sang istri yang lebih dulu menambah lapak live shopping di Shopee Live dan terlambat mengajaknya untuk ikut bergabung.
-
Atta Halilintar mau dipanggil apa? 'Doain yang terbaik, jangan dipanggil pak haji mulu saya. Di mana aja dipanggil pak haji, pak haji,' ujarnya dikutip dari KapanLagi.com.
-
Siapa yang mengkritik Atta Halilintar soal ari-ari? Banyak yang kritik. Katanya, itu ari-ari, bukan daging atau puding yang bisa disimpan di kulkas seenaknya.
-
Atta Halilintar lulus apa? Atta Halilintar kembali mencuri perhatian warganet setelah melalui momen bersejarah dalam hidupnya. Pulang berhaji dan kini di usianya yang ke-29, Atta berhasil menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
-
Kenapa konten rumah Atta Halilintar dianggap kontroversial? Menurut penyanyi dan dokter bedah tersebut, apa yang dilakukan oleh kreator konten adalah sebuah kekeliruan besar. Terlebih saat mengetahui bahwa angka taksiran rumah senilai 150 miliar itu hanyalah trik untuk menarik perhatian penonton, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar terhadap ari-ari Ameena? Ameena lahir, ari-ari tidak segera dikubur. Atta tidak tahu bahwa ari-ari bisa dikuburkan keesokan harinya. 3 Ameena pun ari-arinya disimpan di kulkas olehnya.
"Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.