Laporkan Akun Medsos Usai Dituding Hamil di Luar Nikah, Aaliyah & Thariq Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Isu Aaliyah hamil di luar nikah disebar akun TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
Pasangan selebriti Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (30/8). Keduanya hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang mereka laporkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Aaliyah Massaid (22) melaporkan sejumlah akun media sosial terkait tudingan hamil di luar nikah.
Pantauan di lapangan, pasangan suami-istri itu tiba pada pukul 14.15 WIB. Keduanya kompak mengenakan pakaian serba putih.
Dalam pemeriksaan kali ini, Aaliyah (22) dan Thariq turut didampingi penasihat hukumnya, Sangun Ragahdo Yosodiningrat. R
"Hari ini agendanya menghadiri undangan klarifikasi tentang dugaan tindak pidana di pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 310 311 315 KUHP," kata Ragahdo di Polda Metro Jaya.
Ragadho belum bicara secara gamblang perihal pemeriksaan yang dijalani hari ini. Dia beralasan, pemeriksaan baru akan dilakukan pada siang ini.
"Nanti mungkin bahan-bahan apa yang ditanyakan kita belum tahu, nanti mungkin setelah kami memenuhi di atas lah baru bisa memenuhi lebih lanjut," ucap dia.
Thariq Halilintar juga berjanji akan membeberkan secara detail usai pemeriksaan rampung.
"Pokoknya kita mau memberikan keterangan, nanti kita turun kita kasih datanya yaa," dia menandaskan.
Sebelumnya, penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah untuk Aaliyah disebar dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.