Polisi Periksa Aaliyah Massaid Terkait Laporan Disebut Hamil di Luar Nikah pada 29 Agustus
Ade Ary mengatakan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mengkonfirmasi kehadirannya.
Aktris Aaliyah Massaid (22) dan Thariq Halilintar akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan polisi (LP) yang dilayangkan Aaliyah Massaid terhadap tiga akun media sosial soal tudingan hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan suami-istri itu. Adapun, pemeriksaan rencananya dilakukan Kamis, 29 Agustus 2024.
"Akan dilakukan pemberian informasi pemberian keterangan di tanggal 29 Agustus. Pelapor (AM) dan suaminya (TH)," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).
Ade Ary mengatakan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar mengkonfirmasi kehadirannya. Kepada penyidik, keduanya menyampaikan akan hadir memenuhi panggilan polisi.
"Akan datang tanggal 29 Agustus," tandas dia.
Sebelumnya, penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun YouTube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil diluar nikah. Padahal faktanya, tak demikian.
"Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, tim dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hal ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh Aaliyah Massaid," tandas dia.