Alasan Aaliyah Massaid Buat Laporan ke Polda Metro, Karena Malu Dituding Hamil 'Di luar' Nikah
Aaliyah melaporkan pemilik akun media sosial penyebar berita bohong soal dirinya dituding hamil di luar nikah.
Publik figur Aaliyah Massaid mengaku harus menanggung malu dan tercemarkan kehormatannya usia dituding hamil 'di luar' nikah. Atas dasar itu, istri dari Thariq Halilintar membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran kabar Hoaks.
"Hal (tudingan) tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (27/8).
Aaliyah melaporkan pemilik akun TikTok @esmeralda_999 dan @medialestar, serta akun YouTube @infomedia3180. Mereka adalah penyebar berita bohong soal Aaliyah hamil di luar nikah.
"Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," ucap dia.
Ade mengaku masih mentraccing tiga pemilik akun tersebut untuk selanjutnya menjelaskan postingan yang dimaksud.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," tegas Ade.
Aaliyah Laporkan Tiga Akun Media Sosial ke Polda Metro
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Aaliyah telah teregister dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/8).
Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya,
Ade Safri menambahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dasar adanya Laporan Polisi Nomor.
"Terkait laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik," katanya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," sambungnya.