BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Lagi Tanggung Biaya Pengobatan Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras
BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Agus Salim tidak ditanggung program Jaminan Kesehatan (JKN) karena termasuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 huruf r, pelayanan yang tidak dijamin di antaranya akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain oleh kementerian atau lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus Salim, kata Rizzky, masuk dalam kategori korban tindak pidana penganiayaan. Sehingga tidak masuk dalam pelayanan yang ditanggung program JKN.
"Pidana penganiayaan," kata Rizzky melalui pesan elektronik, Jumat (15/11).
Mengenai skema pendanaan lain untuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, Rizzky enggan berkomentar.
"Untuk skema lain selain jaminan BPJS Kesehatan, alangkah lebih baik ditanyakan kepada instansi terkait," ucapnya.
Baru-baru ini, Agus Salim mengaku biaya pengobatannya tidak ditanggung lagi BPJS Kesehatan. Karena itu, dia harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai pengobatan matanya yang rusak akibat disiram air keras.
Nama Agus Salim viral usai video dirinya disiram air keras heboh di media sosial. Akibat disiram air keras, mata kiri Agus disebut-sebut rusak total. Hanya mata kanannya yang masih bisa melihat cahaya.
Belakangan, Agus Salim berseteru dengan YouTuber penolong ODGJ Pratiwi Noviyanthi gara-gara uang donasi yang diduga disalahgunakan. Bahkan, Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi. Padahal, Pratiwi Noviyanthi sempat menggalang dana donasi untuk pengobatan mata Agus Salim.