Kenali Fungsi Komisi Yudisial Beserta Tugas dan Wewenangnya
Tugas dan fungsi Komisi Yudisial memang menarik untuk dibahas dan diketahui.
Tugas dan fungsi Komisi Yudisial memang menarik untuk dibahas dan diketahui. Sebab, fungsi Komisi Yudisial didasarkan dari tujuan pembentukannya. Sebelum terbentuk, terdapat gagasan lain mengenai lembaga peradilan. Di antaranya yakni Dewan Kehormatan Hakim (DKH) dan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).
Komisi Yudisial ini lantas dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif. Di mana memiliki wewenang menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Selain itu juga untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa yang terlibat dalam perombakan kurikulum sekolah kedinasan Kemenhub? Staf Khusus Menteri Perhubungan, Prof Wihana Kirana Jaya mengatakan, kurikulum baru nantinya akan membuat siswa lebih sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
Meski tugas serta fungsi Komisi Yudisial menghadapi dinamika dalam pelaksanaannya, tetapi bersama elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan yang bersih, akuntabel dan transparan. Hal ini sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan warga negara.
Lantas apa saja fungsi Komisi Yudisial beserta tugas dan wewenangnya? Melansir dari laman resmi Komisi Yudisial, Jumat (15/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Visi & Misi Komisi Yudisial
Sebelum membahas fungsi Komisi Yudisial, ada baiknya mengetahui visi dan misinya terlebih dahulu. Berikut visi dan misi yang menjadi dasar aktivitas Komisi Yudisial.
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Visi
Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur dan profesional.
Misi
- Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional
- Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
- Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten
Dasar Hukum Dibentuk Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk berlandaskan atas dasar hukum yang berlaku serta diakui secara resmi di Indonesia.
Adapun dasar hukum dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut:
- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Tujuan Pembentukan & Wewenang Komisi Yudisial
Terdapat beberapa tujuan dibentuknya Komisi Yudisial. Berikut tujuan dibentuknya Komisi Yudisial:
- Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan
- Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim
- Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
- Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Sedangkan, merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, mempunyai sejumlah wewenang, meliputi:
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, di dalam pelaksanaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dengan bunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Berikut tugas yang harus dijalankan oleh Komisi Yudisial
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
- Menetapkan calon hakim agung; dan
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Sementara itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
- Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana pada ayat (1), Komisi Yudisial juga memiliki tugas mengupayakan peningkatan kapasitas serta kesejahteraan hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial mampu meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).