Pahami Arti Makruh Tahrim, Makruh Tanzih dan Haram, Jangan Sampai Salah
Masih ada beberapa orang yang belum benar-benar mengerti arti makruh. Terkadang, ada saja yang masih bingung antara arti makruh dengan haram.
Masih ada beberapa orang yang belum benar-benar mengerti arti makruh. Terkadang, ada saja yang masih bingung antara arti makruh dengan haram. Dua istilah tersebut memang sering kali di dengar oleh orang muslim dan muslimah.
Untuk Baca Alquran Klik di Sini:
-
Apa yang dimaksud dengan "makruh" dalam Islam? Makruh adalah dalam Islam merujuk kepada perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, meskipun tidak sampai menjadi sesuatu yang diharamkan.
-
Apa itu "makruh" dalam agama Islam? Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.
-
Apa definisi makruh dalam Islam? Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yaitu anjuran pada beberapa perbuatan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
-
Bagaimana tingkatan hukum makruh dalam Islam? Secara umum, hukum makruh adalah sesuatu yangtidak disukai atau dihindari dalam agama Islam, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Apa makna dari kalimat "Innalilahi wainnailahi rojiun" dalam Islam? "Innalilahi wainnailahi rojiun" merujuk kepada pengakuan seseorang atas kuasa Allah SWT. Artinya jika seseorang mengucap kalimat itu berarti dia menyatakan bahwa tak ada jiwa selain kehendak Allah SWT.
Akan tetapi jika kalian mempelajari literatur fiqih, maka kan lebih banyak lagi jenis makruh bisa ditemui. Secara umum, semua istilah ini merujuk kepada perbuatan yang dilarang dalam Islam. Penasaran dengan arti makruh Tahrim, makruh Tanzih dan haram?
Melansir dari laman resmi NU Online, Jumat (20/11/2020), simak ulasan informasinya berikut ini.
Arti Makruh Tanzih
Perbuatan yang hukumnya makruh Tanzih merupakan perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Misalnya saja seperti minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.
Diistilahkan oleh ulama fiqih, perbuatan makruh tanzih ini sebagai perbuatan khilaful aula. Di mana yang berartikan sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau afdhal.
©2019 Merdeka.com/Pexels
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة
Artinya:
“Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Arti Makruh Tahrim
Adapun arti makruh Tahrim merupakan perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut, contoh makruh tahrim adalah salat sunnah mutlak usai salat Subuh dan salat Ashar.
Al-Baijuri juga menyebut riwayat Imam Muslim yang menceritakan, Rasulullah SAW melarang sejumlah sahabatnya untuk salat di tiga waktu. Salah satunya yakni salat usai salat Subuh.
لما رواه مسلم عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغروب
Artinya:
“Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir RA, ia berkata, ‘Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Jadi, salat sunnah mutlak itu yakni salat sunnah atau salat tanpa sebab tertentu usai salat Subuh atau salat Ashar. Hal ini masuk ke dalam kategori makruh tahrim seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi’i.
Perbedaan Arti Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim
Secara umum istilah tersebut merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh Islam. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menerangkan makruh tahrim, makruh tanzih, dan khilaful aula dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه أن الأولى تقتضي الإثم والثانية لا تقتضيه
©2019 Merdeka.com/Free Images
Artinya:
“Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Perbedaan Arti Makruh Tahrim dan Haram
Al-Baijuri lebih lanjut menjelaskan terkait perbedaan makruh tahrim dan haram. Saat menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kalian perlu mengingat jika orang yang melakukan perbuatan keduanya tetap akan mendapat dosa.
والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس
Artinya:
“Perbedaan antara makruh tahrim dan haram–sekalipun keduanya menuntut dosa–adalah makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil. Sedangkan haram adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil qath‘i yang tidak mengandung kemungkinan penakwilan baik dalil Al-Qur‘an, sunnah, ijmak, atau qiyas,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Dari penjelasan Al-Baijuri du atas, bisa ditarik kesimpulan jika perbedaan dari makruh tahrim dan haram terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal terlarang tersebut masuk ke dalam makruh tahrim.
Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.