Begini Hukumnya Jika Pakaian Terkena Darah Nyamuk saat Sholat
Salah satu syarat sahnya sholat adalah suci dari hadas dan najis.
Islam sangat menekankan pentingnya kebersihan dan kesucian. Hal ini krusial agar ibadah yang dilakukan dapat dianggap sah secara fisik. Meskipun penerimaan ibadah sepenuhnya merupakan hak Allah SWT, sebagai seorang Muslim, seharusnya memahami cara melaksanakan ibadah dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan syariat.
Salah satu isu yang sering menimbulkan keraguan dalam beribadah adalah mengenai darah nyamuk. Misalnya, saat seseorang sedang sholat dan digigit nyamuk, biasanya mereka akan secara refleks menepuk nyamuk hingga mati, yang menyebabkan darahnya menempel di pakaian.
Seperti diketahui bahwwa sebagian besar darah, baik dari manusia maupun hewan, dikategorikan sebagai najis. Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum sholat dalam keadaan menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk? Apakah ibadah tersebut sah atau tidak?
Ketentuan Sholat saat Mengenakan Pakaian Terpapar Darah Nyamuk
Menurut informasi yang diperoleh dari NU Online, Imam al-Nawawi dalam karyanya al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyatakan: "Jika seseorang membunuh nyamuk atau kutu yang berada di baju, kulit, atau di sela-sela jarinya, dan darah dari nyamuk tersebut mengotori, maka menurut al-Mutawalli, hukum terkait hal ini perlu dipertimbangkan: jika darahnya banyak, maka tidak dapat diterima, sedangkan untuk darah yang sedikit, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tetapi pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa hal itu dimaafkan. Hal yang sama berlaku bagi orang yang melaksanakan shalat dengan pakaian yang tercemar darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Shalatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak, sedangkan untuk darah yang sedikit, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama."
Persoalan sah atau tidaknya shalat dengan menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian menyatakan sah, sementara yang lain berpendapat sebaliknya. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat tidak sah jika darahnya banyak, tetapi sah jika darahnya sedikit.
Penentuan banyak atau sedikitnya darah tersebut diserahkan pada kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, demi kenyamanan dalam beribadah, penting untuk memastikan bahwa pakaian yang dikenakan tidak terkontaminasi najis. Selain itu, saat melaksanakan shalat, sebaiknya hindari membunuh nyamuk agar darahnya tidak mencemari pakaian sholat. Wallahu a'lam.