Songong! Maling Beras buat Status di Media Sosial Tantang Polisi Minta Ditangkap
Video konferensi pers Polsek Bermani Ulu atas kasus pembobolan rumah.
Polsek Bermani Ulu dan Polres Rehang Lebong berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah kosong. Kasus pembobolan di rumah Yusman Effendi, warga Desa Bangun Jaya, Bermani Ulu Raya ini terjadi pada 4 Januari 2022 lalu dan dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Akibat dari pembobolan ini, korban diketahui kehilangan 1 unit sepeda motor merek KTM warna hitam dengan nomor polisi 4871 KO. Selain itu korban juga kehilangan dua buah tabung gas LPG 3 kilo dan setengah karung beras.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana Polri meningkatkan kepercayaan publik? Sebelumya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, bahwa kepercayaan publik terhadap Polri meningkat karena transformasi Polri melalui program Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Menariknya, pelaku dikatakan sempat menantang pihak kepolisian di wilayah tersebut untuk membuktikan kesalahannya. Melansir dari akun Instagram polresrejanglebong, Selasa (31/5), berikut video konferensi pers Polsek Bermani Ulu atas kasus pembobolan rumah.
Pelaku Tantang Polisi
Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi dalam konferensi pers mengatakan begitu tertarik dengan kasus pembobolan rumah ini. Bagaimana tidak, pelaku dikatakan sempat menantang pihak kepolisian untuk bisa membuktikan kesalahannya.
Instagram polresrejanglebong ©2022 Merdeka.com
"Kasus ini sangat menarik bagi kami dikarenakan tersangka ini tersendiri semacam menantang kami," ujar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi di hadapan awak media dalam konferensi pers.
"Dan tersangka ini menyampaikan bahwa 'Buktikan, kalau kamu bisa membuktikan saya ini bersalah. Kalau tidak, kami akan tuntut kalian' seperti itu," sambungnya menjelaskan pelaku membuat status di Facebook menantang pihak kepolisian.
Berhasil Ditangkap
Setelah 4 bulan penyelidikan, dua pelaku kasus pembobolan rumah berhasil ditangkap dan diamankan setelah berpindah-pindah tempat. Dua pelaku tersebut berinisial RR (26) yang ditangkap di Kota Bengkulu dan FA (18) ditangkap di Bermani Ulu Raya.
Instagram polresrejanglebong ©2022 Merdeka.com
"Dengan adanya seperti itu, saya beserta Kanit Reskrim tambah semangat untuk mencari orang ini. Jadi selama 4 bulan kami melakukan penyelidikan dan tersangka ini berpindah-pindah," jelasnya.
"Alhamdulillah tersangka ini kami tangkap di Bengkulu dan di back up oleh Polsek Gading pada saat itu," tutup Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Pelaku diduga melakukan aksi pembobolan dan pencurian di rumah Yusman Effendi pada 4 Januari 2022 lalu. Pada waktu kejadian, korban diketahui tengah pergi ke Kota Bengkulu.
Instagram polresrejanglebong ©2022 Merdeka.com
Akibat dari pembobolan ini, korban diketahui kehilangan 1 unit sepeda motor merek KTM warna hitam dengan nomor polisi 4871 KO. Selain itu korban juga kehilangan dua buah tabung gas LPG 3 kilo dan setengah karung beras.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Gunanya untuk pengembangan kasus pembobolan rumah Yusman Effendi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pelanggaran pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Video Konferensi Pers Kapolsek Bermani Ulu
Polsek Bermani Ulu dan Polres Rehang Lebong berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah kosong.
Kasus pembobolan di rumah Yusman Effendi, warga Desa Bangun Jaya, Bermani Ulu Raya ini terjadi pada 4 Januari 2022 lalu dan dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Berikut videonya.
View this post on Instagram