4 Alasan rezim Jokowi tak mau ada ongkos transportasi murah
Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.
Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.
Sebelum ini, Kementerian Perhubungan saat masih dijabat Menteri Ignasius Jonan juga telah menaikkan tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Kemenhub menaikkan tarif batas bawah penerbangan dari 30 persen menjadi 40 persen. Maka dari itu, masyarakat dipastikan tak lagi bisa mendapatkan tiket pesawat harga promosi di bawah Rp 500.000.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah alasan pemerintah tidak ingin ada tiket angkutan terlampau murah.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kenapa penting untuk memilih platform agen perjalanan yang terpercaya saat mencari tiket pesawat murah? Pertama, cek kredibilitasnya agen perjalanan di tengah masyarakat. Cara mudahnya adalah dengan cara googling dan coba lihat apakah terdapat informasi mencurigakan terkait platform tersebut. Selain itu, pilih platform yang memiliki sistem keamanan terpercaya.
Naikkan tarif taksi online, pemerintah ingin lindungi mitra pengemudi
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen taksi online baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.
Tarif taksi online wajar ciptakan persaingan sehat dan kelanjutan nyawa perusahaan
Dengan tarif taksi online yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, dalam komponen tarif baru ini sudah memasukkan komponen asuransi dan lain sebagainya. "Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.
Naikkan tarif pesawat, pemerintah hindari maskapai rugi
Menteri Jonan beralasan diaturnya tarif pesawat, khususnya maskapai penerbangan murah, agar tidak terjadi persaingan yang memicu maskapai berlomba-lomba menambah slot penerbangan di luar izin yang diberikan.
Selain itu, Menteri Jonan tak habis pikir dengan harga tiket kereta hampir sama dengan harga tiket pesawat. Menteri Jonan mengatakan harga tiket kereta eksekutif saja justru untungnya hampir tidak ada, apalagi pesawat.
Menteri Jonan sangat yakin maskapai penerbangan yang menjual tiket murah, mengalami kerugian. "Coba tanya AirAsia dan Garuda, rugi gak operasinya selama ini? Kalau rugi terus, bahaya. Kalau tutup mendingan kan. Kalau jalan terus, kan pasti banyak yang dikorbankan," ujar Menteri Jonan.
Kenaikan tarif pesawat agar komponen biaya keselamatan tak diabaikan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Menteri Jonan mengatakan, dengan menaikkan tarif batas bawah sekitar 40 persen justru membantu semua pihak. Jonan ingin industri penerbangan sehat dengan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.
"Kita ini bantu. Kita mau industri penerbangan kita harus sehat, bukan harus murah. Bagaimana caranya? Kalau murah, banyak hal-hal yang tidak dilaksanakan. Kalau sampai menyangkut masalah kesalahan bagaimana?" ujarnya.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya.
Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.
Â
(mdk/bim)