Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Kurangi Hak Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri hadir dalam sidang perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjadi perwakilan pemerintah untuk membacakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri hadir dalam sidang perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjadi perwakilan pemerintah untuk membacakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip pernyataan tersebut, Airlangga mengatakan tidak ada hak-hak konstitusional para pemohon yang dihilangkan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gam Ki Yong? Pertemuan keduanya terkait implementasi Program Tech:X, peningkatan kemudahan mobilitas bagi investor dari Singapura, pengembangan Pelabuhan Kendal, penguatan konektivitas udara, kerja sama agribisnis, dan kerja sama pariwisata.
-
Apa yang Airlangga Hartarto katakan tentang target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang diproyeksikan dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,22 persen hingga 2045," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (4/7).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa saja contoh kerja sama di bidang ekonomi antara Indonesia dan Malaysia? Dalam bidang ekonomi, perdagangan, dan investasi, Malaysia merupakan partner perdagangan terbesar kedua Indonesia, dengan jumlah investasi ke-5 di tahun 2022 di ASEAN.
-
Apa yang menurut Menko Airlangga Hartarto menjadi tantangan utama dalam pengembangan ekonomi platform di wilayah pedesaan? "Dalam menyambut besarnya kesempatan tersebut, kita juga harus menyadari bahwa terdapat juga tantangan-tantangan dalam pengembangan ekonomi platform, terutama di wilayah pedesaan dan daerah 3T. Tantangan tersebut diantaranya adalah akses terhadap teknologi dan koneksi internet yang terbatas, serta kurangnya pemahaman tentang penggunaan platform-platform ini," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Peluncuran Hasil Studi Penggunaan Platform Digital di Pedesaan Indonesia oleh DFS Lab, Selasa (25/7).
"Hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Cipta Kerja," kata Airlangga dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/6).
Menurutnya, pemerintah justru bermaksud memberikan perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Hal ini sebagaimana yang dijamin dalam ketentuan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D Ayat 1 dan Ayat 2 UUD 1945.
Oleh sebab itu, katanya, UU Cipta Kerja justru akan menyerap banyak tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Selain itu juga meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerjaan. Pemerintah pun menegaskan sama sekali tidak ada hak konstitusional yang dihalangi dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Bahwa para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja sudah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan, hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik," ungkapnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Target Besar Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja
Pemerintah Ingin Transformasi Ekonomi Lewat UU Cipta Kerja
Menko Airlangga: UU Cipta Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945
UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Kewenangan Pemberian Izin Pemda
Menteri Bahlil: UU Cipta Kerja Buka Peluang Generasi Muda Jadi Pengusaha
Menteri Bahlil: UU Cipta Kerja Berikan Karpet Merah UMKM