Alasan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB Diterapkan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga Gubernur DKI Jakarta. Sebab beberapa aturan yang dikeluarkan keduanya hanya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut barang saja.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan agar kendaraan ojek online (ojol) di daerah DKI Jakarta masih bisa mengangkut penumpang. Hal ini didorong mengingat sektor informal ini yang paling berdampak dari kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga Gubernur DKI Jakarta. Sebab beberapa aturan yang dikeluarkan keduanya hanya memperbolehkan ojek online untuk mengangkut barang saja.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa PKB mendukung Wayan Koster di Pilgub Bali? Ketua DPW PKB, Bali Bambang Sutiyono mengatakan, akan patuh terhadap pilihan DPP PKB untuk mendukung Wayan Koster."Saya patuh terhadap DPP, tetapi tanda-tandanya ke Pak Wayan Koster," kata Bambang, saat ditemui di acara Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP) PKB Wilayah III di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (17/7).
"Selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan Ojol bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi," kata dia di Jakarta, Minggu (12/4).
Sementara dalam regulasi yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan sudah mem-breakdown terkait masalah pedoman PSBB di bidang transportasi. Dalam aturan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interm Luhut Binsar Panjaitan membuat celah agar ojol tetap bisa mengangkut penumpang.
"Jadi, pengendalian transportasi dalam pencegahan Covid-19, jadi ini telah ditandatangani oleh menhub tapi belum diundangkan karena baru ditanda tangan kemarin dan masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan," kata dia.
"Sebab di Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang," tambah dia.
Aturan Kemenhub
Sebelumnya,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 9 April 2020.
"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.
Peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Di mana inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelas Adita.
(mdk/idr)