Anak usaha Pertamina bantah 6 tahun tak bayar upah lembur sopir
Patra Niaga berkilah memberi tunjangan tapi tak disebut lembur, sehingga sopir merasa belum dibayar.
Anak usaha PT Pertamina untuk distribusi dan ritel migas, yakni PT Pertamina Patra Niaga, mengakui sedang digugat asosiasi sopir truk tangki. Para pekerja meyakini perseroan tak pernah membayar upah lembur selama enam tahun terakhir. Total tunggakan dihitung serikat pekerja mencapai Rp 740 miliar, mencakup hak 2.000-an orang.
Akibat ketidakpuasan ratusan sopir itu, satu unit mobil tangki Pertamina yang kebetulan melintas di Jalan MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin (13/2), dibajak meski tak sampai dirusak.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Siapa yang menjadi Dirut Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kembali masuk dalam daftar 100 wanita berpengaruh dunia (The World’s 100 Most Powerful Women) versi Forbes tahun 2023.
-
Bagaimana Dirut Pertamina bisa meraih prestasi ini? Forbes menjelaskan bahwa daftar wanita berpengaruh ditentukan dengan empat metrik utama, yaitu pendapatan, media, dampak, dan lingkup pengaruh.
-
Mengapa Pertamina melakukan kegiatan ini? Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, tidak hanya terus berupaya menyediakan energi di seluruh wilayah negeri. Akan tetapi, juga memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam rangka mendukung capaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menuju kemandirian masyarakat.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
Insiden ini terjadi di depan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sedang menggelar sidang penyelesaian kisruh para sopir dengan Patra Niaga.
Kepada merdeka.com, Vice President Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sumantri Purba membantah pernyataan Paguyuban Awak Mobil Tangki soal tunggakan upah lembur. Dia mengklaim, perusahaannya memberi tunjangan karyawan dengan istilah berbeda. Itu jadi pangkal persoalan sehingga para sopir mengira tak pernah mendapat bayaran ketika masih membawa kendaraan lebih dari batas jam kerja.
"Kepada awak mobil tangki sudah diberikan kompensasi pengganti lembur yang dinamakan Tunjangan Performansi," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, hari ini, Jumat (14/2).
Tunjangan para sopir itu diakui Sumantri tak begitu saja diberikan seketika mereka lembur. Persyaratan supaya karyawan memperoleh tambahan gaji itu adalah capaian kinerja, meliputi jumlah kilometer sudah ditempuh, volume BBM diangkut, rute pengiriman, serta jumlah SPBU yang dilayani truk-truk yang mereka kendarakan.
Sumantri percaya, walaupun tak berbentuk uang lembur, sistem pemberian tunjangan Patra Niaga sudah sesuai aturan ketenagakerjaan. Dia menyatakan kasus serupa pernah terjadi di Yogyakarta, dan buktinya perseroan tak dianggap melanggar oleh pemerintah.
"Pemeriksaan oleh Disnaker D.I. Yogyakarta terkait hal tersebut dan disimpulkan bahwa sistem performansi yang digunakan tidak melanggar peraturan yang berlaku," tuturnya.
Sebaliknya, Patra Niaga menuding para sopir bertindak beringas, sehingga menimbulkan insiden pembajakan truk tangki Pertamina . Padahal perbedaan pandangan soal upah lembur ini sudah diselesaikan lewat jalur hukum.
"Perusahaan menyesalkan peristiwa tersebut, karena pada persidangan-persidangan sebelumnya majelis hakim sudah memperingatkan kepada pengacara perwakilan awak tangki untuk dapat mengendalikan massanya dan juga memerintahkan agar tidak perlu melakukan pengerahan massa ke PHI Jakarta Pusat," kata Sumantri.
Sebelumnya diberitakan, para sopir menuding sistem penggajian dan tunjangan yang tidak adil ini dirancang bukan hanya oleh Patra Niaga, tapi seluruh anak usaha yang mengelola sumber daya manusia di BUMN energi tersebut.
"Seolah itu kita dibodohi, terpaksa kerja rodi. Ditentukan Undang-Undang Disnaker, Pertamina , PT Pertamina Patra Niaga dan Pertamina Training & Consulting," kata salah satu sopir, Dede Supriatna di lokasi kericuhan kemarin.
Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangki Suharisman menambahkan, para sopir sejak lama sudah mengupayakan solusi terkait permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil. "(Tuntutan sopir soal lembur) tetap tidak dianggap perusahaan," cetusnya.
Baca juga:
Fakta seputar kapal angkut BBM terbesar sejagat milik Pertamina
Erupsi Gunung Kelud belum ganggu pasokan BBM di Jatim
Pertamina sebut kenaikan harga sukses tekan konsumsi BBM
6 Tahun uang lembur tak dibayar, sopir bajak mobil Pertamina
Cadangan minyak Indonesia tinggal untuk 10 tahun