AP II gandeng TNI & Polri perangi taksi gelap Bandara Soekarno Hatta
Kehadiran taksi gelap di bandara berdampak terhadap citra Bangsa Indonesia.
PT Angkasa Pura II (Persero) berupaya melakukan penertiban terhadap setiap hal yang mengganggu keamanan, kenyamanan penumpang dan ketertiban umum bandara. Termasuk diantaranya adalah taksi gelap atau taksi ilegal yang tidak terdaftar.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk penertiban taksi gelap, diantaranya berupa sweeping dan tindakan-tindakan persuasif. Namun, taksi gelap tetap beroperasi dan seringkali mengganggu kenyamanan pengguna jasa khususnya di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta yang sebagian besar penumpangnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Hal ini tentu berdampak terhadap citra Bangsa Indonesia.
Penanganan keamanan dan ketertiban Bandar Udara sebagai fasilitas vital dan strategis negara melibatkan pihak Security Bandara Angkasa Pura II, Polres Bandara, dan juga TNI.
Penertiban yang dilakukan terhadap taksi gelap pada tanggal 17 Juli 2015 berawal dari taksi gelap yang melakukan transaksi dengan WNA di lobby terminal 2D. Saat itu salah satu petugas pengamanan dari unsur TNI yang sedang bertugas di Terminal 2 menegur supir taksi gelap tersebut, namun teguran diabaikan bahkan cenderung melakukan perlawanan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan Kepolisian dan TNI yang selalu siap membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Khususnya ketika tingkat pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup tinggi seperti misalnya periode angkutan Lebaran saat ini."
PT Angkasa Pura II akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menjadikan Bandara Soekarno Hatta yang merupakan salah satu objek vital dan strategis negara menjadi lebih aman dan nyaman kepada pengguna jasa, mulai dari tindakan persuasif sampai dengan langkah-langkah hukum.