Arsjad Rasjid Bakal Buka Suara Buntut Anindya Bakrie Dipilih Sebagai Ketua Umum Kadin Versi Munaslub
Kadin Indonesia menyatakan Munaslub yang memilih Anindya Bakrie tidak sah.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan menggelar konferensi pers yang direncanakan digelar hari ini, Minggu (15/9) untuk menanggapi pengesahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyikapi pengesahan Anindya Bakrie yang dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Kadin Indonesia.
- Akhiri Kisruh Kadin, Anindya Bakrie Tawarkan Arsjad Rasjid Jadi Dewan Pertimbangan
- Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Kadin yang Tetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Ilegal dan Tidak Sah
- Alasan Lengkap Arsjad Rasjid Tegas Menolak Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin
- Terpilih Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub, Anindya Bakrie Sampaikan Pesan Begini
Kadin Indonesia menyatakan Munaslub yang memilih Anindya Bakrie tidak sah karena diselenggarakan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut, yang dinilai dapat mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam perekonomian.
Kadin Indonesia, yang merupakan induk organisasi dunia industri dan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, menekankan pentingnya mematuhi mekanisme AD/ART yang telah disahkan.
Konferensi pers akan dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono, serta 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.
Dhaniswara mengungkapkan bahwa Munaslub tersebut tidak mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, termasuk tidak adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai Pasal 18 AD/ART.
“Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub,” tegas Dhaniswara.
Ia juga menegaskan beberapa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa yang terlibat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.
Kadin Indonesia menghadapi perpecahan internal dengan adanya dualisme kepengurusan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan ini telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa, dengan 21 dari 35 Kadin Provinsi menolak Munaslub tersebut dan menyatakan pelanggaran terhadap aturan organisasi yang telah disepakati.
Dualisme kepengurusan
Sebagaimana diketahui, kubu pendukung Anindya Bakrie mendadak menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 pada Sabtu (14/9) di Hotel St Regis, padahal masa jabatan Arsjad Rasyid masih berlaku hingga 2026.
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) periode 2015-2020 Rosan Roeslani meminta untuk menghormati keputusan Kadin tingkat provinsi dan asosiasi.
"Semuanya berjalan dengan baik, semua ketua Kadin daerah maupun asosiasi yang ada, memberikan suaranya secara aklamasi kepada Anin (Anindya). Ya kita hormati keputusan dari Kadin provinsi dan asosiasi yang memang punya hak suara," ujar Rosan di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), dikutip dari Antara.
Rosan berharap, Anindya Bakrie dapat segera membentuk kepengurusan dan segera menjalin kerja sama dengan pemerintah.
"Kita harapannya Pak Anin bisa segera membentuk pengurusnya dan segera bekerja sama dengan pemerintah. Terutama, kerja sama ekonomi usaha dan lainnya," ujar Rosan.